Senin, 13 September 2010

Hukuman Zina

1. PENGERTIAN ZINA

Dalam al-Mu’jamul Wasith hal 403 disebutkan, “Zina ialah seseorang bercampur dengan seorang wanita tanpa melalui akad yang sesuai dengan syar’i.”

2. HUKUM ZINA

Zina adalah haram hukumnya, dan ia termasuk dosa besar yang paling besar.

Allah swt berfirman:
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS al-Israa’: 32)

Dari Abdullah bin Mas’ud r.a, ia berkata: Saya pernah bertanya kepada Rasulullah saw, “(Ya Rasulullah), dosa apa yang paling besar?” Jawab Beliau, “Yaitu engkau mengangkat tuhan tandingan bagi Allah, padahal Dialah yang telah menciptakanmu.” Lalu saya bertanya (lagi), “Kemudian apa lagi?” Jawab Beliau, “Engkau membunuh anakmu karena khawatir ia makan denganmu.” Kemudian saya bertanya (lagi). “Lalu apa lagi?” Jawab Beliau, “Engkau berzina dengan isteri tetanggamu.” (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari XII: 114 No. 6811, Muslim I: 90 No. 86, ‘Aunul Ma’bud VI: 422 No. 2293 No. Tirmidzi V: 17 No. 3232).

Allah swt berfirman:

“Dan orang-orang yang tidak menyembah Tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina. Kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; Maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS Al-Furqaan: 68-70).

Dalam hadist Sumarah bin Jundab yang panjang tentang mimpi Nabi saw, Beliau saw bersabda:

“Kemudian kami berjalan dan sampai kepada suatu bangunan serupa tungku api dan di situ kedengaran suara hiruk-pikuk. Lalu kami tengok ke dalam, ternyata di situ ada beberapa laki-laki dan perempuan yang telanjang bulat. Dari bawah mereka datang kobaran api dan apabila kena nyala api itu, mereka memekik. Aku bertanya, “Siapakah orang itu” Jawabnya, “Adapun sejumlah laki-laki dan perempuan yang telanjang bulat yang berada di dalam bangunan serupa tungku api itu adalah para pezina laki-laki dan perempuan.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 3462 dan Fathul Bari XII: 438 no: 7047).

Dari Ibnu Abbas r.a bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Tidaklah seorang hamba berzina tatkala ia sebagai seorang mu’min; dan tidaklah ia mencuri, manakala tatkala ia mencuri sebagai seorang beriman; dan tidaklah ia meneguk arak ketikaia meneguknya sebagai seorang beriman; dan tidaklah ia membunuh (orang tak berdosa), manakala ia membunuh sebagai seorang beriman.”

Dalam lanjutan riwayat di atas disebutkan:

Ikrimah berkata, “Saya bertanya kepada Ibnu Abbas, ‘Bagaimana cara tercabutnya iman darinya?’ Jawab Ibnu Abbas: ‘Begini –ia mencengkeram tangan kanan pada tangan kirinya dan sebaliknya, kemudian ia melepas lagi–, lalu manakala dia bertaubat, maka iman kembali (lagi) kepadanya begini –ia mencengkeramkan tangan kanan pada tangan kirinya (lagi) dan sebaliknya-.’” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 7708, Fathul Bari XII: 114 no: 6809 dan Nasa’i VIII: 63).

3. KLASIFIKASI ORANG BERZINA

Orang yang berzina adakalanya bikr atau ghairu muhshan (Perawan atau lajang (untuk perempuan) dan perjaka atau bujang (untuk laki-laki)), atau adakalanya muhshan (orang yang sudah beristeri atau bersuami).

Jika yang berzina adalah orang merdeka, muhshan, mukallaf dan tanpa paksaan dari siapa pun, maka hukumannya adalah harus dirajam hingga mati.

Muhshan ialah orang yang pernah melakukan jima’ melalui akad nikah yang shahih. Sedangkan mukallaf ialah orang yang sudah mencapai usia akil baligh. Oleh sebab itu, anak dan orang gila tidak usah dijatuhi hukuman. Berdasarkan hadist “RUFI’AL QALAM ’AN TSALATSATIN (=diangkat pena dari tiga golongan)”.

Dari Jabir bin Abdullah al-Anshari ra bahwa ada seorang laki-laki dari daerah Aslam datang kepada Nabi saw lalu mengatakan kepada Beliau bahwa dirinya benar-benar telah berzina, lantas ia mepersaksikan atas dirinya (dengan mengucapkan) empat kali sumpah. Maka kemudian Rasulullah saw menyuruh (para sahabat agar mempersiapkannya untuk dirajam), lalu setelah siap, dirajam. Dan ia adalah orang yang sudah pernah nikah. (Shahih: Shahih Abu Daud no: 3725, Tirmidzi II: 441 no: 1454 dan A’unul Ma’bud XII: 112 no: 4407).

Dari Ibnu Abbas r.a bahwa Umar bin Khattab ra pernah berkhutbah di hadapan rakyatnya, yaitu dia berkata, “Sesungguhnya Allah telah mengutus Muhammad saw dengan cara yang haq dan Dia telah menurunkan kepadanya kitab al-Qur’an. Di antara ayat Qur’an yang diturunkan Allah ialah ayat rajam, kami telah membacanya, merenungkannya dan menghafalkannya. Rasulullah saw pernah merajam dan kami pun sepeninggal Beliau merajam (juga). Saya khawatir jika zaman yang dilalui orang-orang sudah berjalan lama, ada seseorang mengatakan, “Wallahi, kami tidak menjumpai ayat rajam dalam Kitabullah.” Sehingga mereka tersesat disebabkan meninggalkan kewajiban yang diturunkan Allah itu, padahal ayat rajam termaktub dalam Kitabullah yang mesti dikenakan kepada orang yang berzina yang sudah pernah menikah, baik laki-laki maupun perempuan, jika bukti sudah jelas, atau hamil atau ada pengakuan.” (Mutafaqun ’alaih: Fathul Bari XII: 144 no: 6830, Muslim III: 1317 no 1691, ‘Aunul Ma’bud XII: 97 no: 4395, Tirmidzi II: 442 no: 1456).

4. HUKUMAN BUDAK YANG BERZINA

Apabila yang berzina adalah budak laki-laki ataupun perempuan, maka tidak perlu dirajam. Tetapi cukup didera sebanyak lima puluh kali deraan, sebagaimana yang ditegaskan firman Allah swt:

“Dan apabila mereka Telah menjaga diri dengan kawin, Kemudian mereka melakukan perbuatan yang keji (zina), Maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami.” (QS An-Nisaa: 25)

Dari Abdullah bin Ayyasy al-Makhzumi, ia berkata, “Saya pernah diperintah Umar bin Khattab ra (melaksanakan hukum cambuk) pada sejumlah budak perempuan karena berzina, lima puluh kali, lima puluh kali cambukan.” (Hasan: Irwa-ul Ghalil no: 2345, Muwaththa‘ Malik hal 594 no: 1058 dan Baihaqi VIII: 242)

5. ORANG YANG DIPAKSA BERZINA TIDAK BOLEH DIDERA

Dari Abu Abdurahhman as-Silmi ia berkata: “Umar bin Khatab ra pernah dibawakan seorang perempuan yang pernah ditimpa haus dahaga luar biasa, lalu ia melewati seorang penggembala, lantas ia minta air minum kepadanya. Sang penggembala enggan memberikan air minum, kecuali ia menyerahkan kehormatannya kepada seorang penggembala. Kemudian terpaksa ia melaksanakannya. Maka (Umar) pun bermusyawarah dengan para sahabat untuk merajam perempuan itu, kemudian Ali ra menyatakan, ‘Ini dalam kondisi darurat, maka saya berpendapat hendaklah engkau melepaskannya.’ Kemudian Umar melaksanakannya.” (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 2313 dan Baihaqi VIII: 236).

6. HUKUMAN BIKR (PERAWAN ATAU PERJAKA) YANG BERZINA

Allah swt berfirman:
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” (QS An-Nuur: 2).

Dari Zaid bin Khalid-al-Juhanni ra, ia berkata, “Saya pernah mendengar Nabi saw mnyuruh orang yang berzina yang belum pernah kawin didera seratus kali dan diasingkan selama setahun.” (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 2347 dan Fathul Bari XII: 156 no: 6831)

Dari Ubadah bin Shamit ra bahwa Rasulullah saw bersabda, “Ambillah dariku, ambillah dariku; sungguh Allah telah menjadikan jalan (keluar) untuk mereka; gadis (berzina) dengan jejaka dicambuk seratus kali cambukan dan diasingkan setahun, dan duda berzina dengan janda didera seratus kali didera dan dirajam.” (Shahih: Mukthashar Muslim no: 1036, Muslim III: 1316 no: 1690, ’Aunul Ma’bud XII: 93 no: 4392, Tirmidzi II: 445 no: 1461 dan Ibnu Majah II: 852 no: 2550).

7. DENGAN APA HUKUM HAD SAH DILAKSANAKAN?

Hukum had dianggap sah dilaksanakan dengan dua hal: pertama, pengakuan dan kedua, disaksikan oleh para saksi. (Fiqhus Sunnah III: 352).

Adapun pengakuan, didasarkan pada waktu Rasulullah saw yang pernah merajam Ma’iz dan perempuan al-Ghamidiyah yang keduanya mengaku telah berzina:

Dari Ibnu Abbas ra. berkata, “Tatkala Ma’iz bin Malik dibawa kepada Nabi saw, maka Beliau bertanya kepadanya, “Barangkali engkau hanya mencium(nya) atau meraba(nya) dengan tanganmu atau sekedar melihat(nya)?” Jawabnya, “Tidak, ya Rasulullah.” Tanya Beliau (lagi), “Apakah engkau telah melakukan sesuatu yang tidak layak diutarakan dengan terus terang?” Maka ketika itu, Beliau menyuruh merajamnya.” (Shahih: Shahih Abu Daud no: 3724, Fathul Bari XII: 135 no: 6824 dan ‘Aunul Ma’bud XII: 109 no: 4404)

Dari Sulaiman bin Buraidah dari bapaknya ra bahwa seorang perempuan dari daerah Ghamid dari suku al-Azd datang kepada Nabi saw lalu mengatakan, “Ya Rasulullah, sucikanlah diriku!” Maka sabda Beliau, “Celaka kamu. Kembalilah, lalu beristighfarlah dan bertaubatlah kepada-Nya!” Kemudian ia berkata (lagi), “Saya melihat engkau hendak menolakku, sebagaimana engkau telah menolak Ma’iz bin Malik.” Beliau bertanya kepadanya, “Apa itu?” Jawabnya, “Sesungguhnya saya telah hamil karena berzina.” Tanya Beliau. “Kamu?” Jawabnya, “Ya.” Maka sabda Beliau kepadanya, “(Pulanglah) hingga engkau melahirkan (bayi) yang di perutmu.” Kemudian ada seseorang sahabat dari kawan Anshar yang mengurusnya hingga ia melahirkan bayinya, lalu ia data kepda Nabi saw dan menginformasikan kepada Beliau bahwa perempuan al-Ghamidiyah itu telah melahirkan. Maka beliau bersabda, “Kalau begitu, kami tidak akan segera merajamnya dan kami tidak akan biarkan anaknya yang masih kecil, tidak ada yang menyusuinya.” Kemudian ada seorang sahabat Anshar bangun lantas berkata, “Ya Nabiyullah, saya akan menanggung penyusuannya.” Kemudian Beliau pun merajamnya. (Shahih: Mukhtashar Muslim no: 1039, Muslim III: 1321 no: 1695).

Jika yang bersangkutan ternyata meralat pengakuannya, maka tidak boleh dijatuhi hukuman. Hal ini merujuk pada hadist Nu’aim bin Huzzal:

Adalah Ma’iz bin Balik seorang anak yatim yang dulu berada di bawah asuhan ayahku (yaitu Huzzal), kemudian ia pernah berzina dengan seorang budak perempuan dari suatu kampung … sampai pada perkataannya “Kemudian Nabi Saw menyuruh agar Ma’iz dirajam. Lalu dikeluarkanlah Ma’iz ke Padang Pasir. Tatkala dirajam, ia merasakan sakitnya lemparan batu yang menimpa dirinya, kemudian bersedih hati, lalu ia melarikan diri dengan cepat, lantas bertemu dengan Abdullah bin Unais. Para sahabatnya tidak mampu (menahannya). Kemudian Abdullah bin Unais mencabut tulang betis unta, lalu dilemparkan kepadanya hingga ia meninggal dunia. Kemudian Abdullah bin Unais datang menemui Nabi saw lalu melaporkan kasus tersebut kepadanya, maka Rasulullah berkata kepadanya, “Mengapa kamu tidak biarkan ia, barangkali ia bertaubat lalu Allah menerima taubatnya.” (Shahih: Shahih Abu Daud no. 3716, ‘Aunul Ma’bud XII: 99 no: 4396)

8. HUKUM ORANG YANG MENGAKU PERNAH BERZINA DENGAN SI FULANAH

Apabila seseorang mengaku bahwa dirinya telah berzina dengan fulanah, maka laki-laki yang mengaku tersebut harus dijatuhi hukuman. Kemudian jika si perempuan, rekan kencannya, mengaku juga, maka ia harus dijatuhi hukuman juga. Jika ternyata si perempuan tidak mau mengakui, maka ia (si perempuan) tidak boleh dijatuhi hukuman.

Dari Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid ra bahwa ada dua orang laki-laki yang saling bermusuhan datang kepada nabi saw lalu seorang di antara keduanya menyatakan, “Ya Rasulullah, putuskanlah di antara kami dengan Kitabullah!” Yang satunya lagi –yang paling mengerti di antara mereka berdua– berkata, “Betul, ya Rasulullah, putuskanlah di antara kami dengan Kitabullah, dan izinkanlah saya untuk mengutarakan sesuatu kepadamu.” Jawab Beliau, “Silakan utarakan!” Ia melanjutkan pengutaraannya, “Sesungguhnya anakku ini adalah seorang pekerja yang diberi upah oleh orang ini, lalu ia pun berzina dengan isterinya. Lalu orang-orang menjelaskan kepadaku bahwa anaku harus dirajam. Oleh sebab itu, saya telah menebusnya dengan memberikan seratus ekor kambing dan seorang budak wanitaku. Kemudian saya pernah bertanya kepada orang-orang alim, lalu mereka menjelaskan kepadaku bahwa anakku harus didera seratus kali dan diasingkan selama setahun lamanya. Sedangkan rajam hanya ditimpahkan kepada isteri ini.” Maka Rasulullah saw bersabda, “Demi Dzat yang jiwaku berada dalam genggamannya, saya akan benar-benar memutuskan di antara kalian berdua dengan Kitabullah; adapun kambing dan budak perempuanmu itu maka dikembalikan (lagi) kepadamu.” Beliau pun mendera anaknya seratus kali dan mengasingkannya selama setahun. Dan Beliau juga menyuruh Unais al-Aslam agar menemui isteri orang pertama itu; jika ia mengaku telah berzina dengananak itu, maka harus dirajam. Ternyata ia mengaku, lalu dirajam oleh Beliau. (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari XII: 136 no: 6827-6828, Muslim III: 1324 no: 1697-1698, ‘Aunul Ma’bud XII: 128 no: 4421, Tirmidzi II: 443 no: 145, Ibnu Majah II: 852 no: 2549 dan Nasa’i VIII: 240).

9. HUKUM HAD HARUS DILAKSANAKAN BILA SAKSINYA KUAT

Allah swt berfirman:
“Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, Maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. dan mereka Itulah orang-orang yang fasik.” (QS An-Nuur: 4)

Apabila ada empat laki-laki muslim yang merdeka lagi adil menyaksikan dzakar (penis) si fulan masuk ke dalam farji (vagina) si fulanah seperti pengoles celak mata masuk ke dalam botol tempat celak, dan seperti timba masuk ke dalam sumur, maka kedua-duanya harus dijatuhi hukuman.

Manakalah tiga saja yang mengaku menyaksikan, sedang yang keempat justru mengundurkan diri dari kesaksian mereka, maka yang tiga orang itu harus didera dengan dera tuduhan sebagimana yang telah dipaparkan ayat empat An-Nuur itu, dan berdasarkan riwayat berikut:

Dari Qasamah bin Zuhair, ia bercerita: Tatkala antara Abu Bakrah dengan al-Mughirah ada permasalahan tuduhan zina yang dilaporkan kepada Umar ra maka kemudian Umar minta didatangkan saksi-saksinya, lalu Abu Bakrah, Syibl bin Ma’bad, dan Abu Abdillah Nafi’ memberikan kesaksiannya. Maka Umar ra pada waktu mereka bertiga usai memberikan kesaksiannya, berkata, “Permasalah Abu Bakrah ini membuat Umar berada dalam posisi yang sulit.” Tatkala Ziyad datang, dia berkata, “(Hai Ziyad), jika engkau berani memberikan kesaksian, maka insya Allah tuduhan zina itu benar.” Maka kata Ziyad, “Adapun perbuatan zina, maka aku tidak menyaksikan dia berzina. Namun aku melihat sesuatu yang buruk.” Makakata Umar, “Allahu Akbar, hukumlah mereka.” Kemudian sejumlah sahabat mendera mereka bertiga. Kemudian Abu Bakrah seusai dicambuk oleh Umar menyatakan, “(Hai Umar), saya bersaksi bahwa sesungguhnya dia (al-Mughirah) berzina.” Kemudian, segera Umar ra hendak menderanya lagi, namun dicegah oleh Ali ra seraya berkata kepada Umar, “Jika engkau menderanya lagi, maka rajamlah rekanmu itu.” Maka Umar pun membatalkan niatnya dan tidak menderanya lagi.” (Sanadnya Shahih: Irwa-ul Ghalil VIII: 29 dan Baihaqi VIII: 334).

10. HUKUM ORANG BERZINA DENGAN MAHRAMNYA

Barangsiapa yang berzina dengan mahramnya, maka hukumnya adalah dibunuh, baik ia sudah pernah nikah ataupun belum. Dan apabila ia telah mengawini mahramnya, maka hukumannya ia harus dibunuh dan hartanya harus diserahkan kepada pemerintah.

Dari al-Bara’ ra, ia bertutur, “Saya pernah berjumpa dengan pamanku yang sedang membawa pedang, lalu saya tanya, ‘(Wahai Pamanda), Paman hendak kemana?’ jawabnya, ‘Saya diutus oleh Rasulullah saw menemui seorang laki-laki yang telah mengawini isteri bapaknya sesudah ia meninggal dunia, agar saya menebas batang lehernya dan menyita harta bendanya.’” (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 2351, Shahih Ibnu Majah no: 2111, ‘Aunul Ma’bud XII: 147 no: 4433, Nasa’i VI: 110, namun dalam Sunan Tirmidzi dan Sunan Ibnu Majah tanpa lafazh “menyita harta bendanya.” Tirmidzi II: 407 no: 1373 dan Ibnu Majah II: 869 no: 2607).

11. HUKUM ORANG YANG MENYETUBUHI BINATANG

Dari Ibnu Abbas ra bahwa Rasulullah saw bersabda, “Barangsiapa yang menyetubui binatang ternak, maka hendaklah kamu bunuh dia dan bunuh (pula) binantang itu.” (Hasan Shahih: Shahih Tirmidzi no: 1176, Tirmidzi III: 1479, ‘Aunul Ma’bud XII: 157 no: 4440, Ibnu Majah II: 856 no: 2564)

12. HUKUMAN ORANG YANG MELAKUKAN LIWATH, HOMOSEKSUAL

Apabila seorang laki-laki memasukkan penisnya ke dalam dubur laki-laki yang lain, maka hukumannya adalah dibunuh, baik keduanya sudah pernah menikah taupun belum.

Dari Ibnu Abbas ra bahwa Rasulullah saw bersabda: “Siapa saja yang kalian jumpai melakukan perbuatan kaum (Nabi) Luth, maka bunuhlah fa’il (pelakunya) dan maf’ulbih (korbannya).” (Shahih: Shahih Ibnu Majah no: 2075, Tirmidzi III: 8 no: 1481, ‘Aunul Ma’bud XII: 153 no: 4438, Ibnu Majah II: 856 no: 2561).

Sumber: Diadaptasi dari ‘Abdul ‘Azhim bin Badawi al-Khalafi, Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil ‘Aziz, atau Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah Ash-Shahihah, terj. Ma’ruf Abdul Jalil (Pustaka As-Sunnah), hlm 820 – 834.

Sabtu, 11 September 2010

Membangun Pribadi Pantang Menyerah


Barang siapa mengerjakan amal saleh, baik laki-laki ataupun perempuan dalam keadaan beriman, niscaya Kami hidupkan dia dengan kehidupan yang baik dan Kami balasi mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan. (QS. An-Nahl: 97).

Allah telah menciptakan alam dan isinya berpasang-pasangan, sehingga melahirkan hukum tarik menarik antara satu dengan yang lainnya. Artinya kondisi alam ini akan selalu dinamis sesuai dengan kehendak-Nya. Begitu juga halnya dengan kehidupan manusia, akan mengalami rotasi (perputaran) antara di bawah-di atas; sukses-tidak sukses; bahagia-susah, dll. Begitu juga dengan iman kita. Iman bisa datang dan pergi, naik dan turun.

Ibnu Mas’ud mengatakan, Sesungguhnya jiwa manusia itu mempunyai saat dimana ia ingin beribadah dan ada saat dimana enggan beribadah. Diantara dua keadaan itulah manusia menjalani kehidupan ini. Dan diantara dua keadaan itu pula nasib manusia ditentukan.

Dalam arti lain, semakin seseorang berada dalam iman yang rendah, maka besar kemungkinan dalam kondisi ini akan mengakhiri hidupnya. Demikian sebaliknya, jika seseorang semakin sering berada pada kondisi iman yang tinggi, maka semakin besar peluangnya memperoleh akhir kehidupan yang baik. Pertanyaannya, bagaimana cara mewujudkan kondisi pribadi yang berujung kebaikan, pribadi yang pantang menyerah tersebut?

Pribadi pantang menyerah (tangguh) adalah tidak lain sebutan bagi pribadi yang tidak merasa lemah terhadap sesuatu yang terjadi dan menimpanya. Pribadinya menganggap sesuatu yang terjadi itu dari segi positifnya. Ia yakin betul bahwa sekenario Allah itu tidak akan meleset sedikit pun.

Pribadi pantang menyerah dan tangguh ini, tidak lain adalah pribadi yang memiliki kemampuan untuk bersyukur apabila ia mendapat sesuatu yang berkaitan dengan kebahagiaan, kesuksesan, medapat rezeki, dll. Sebaliknya, jika ia mendapati sesuatu yang tidak diharapkannya, entah itu berupa kesedihan, kegagalan, mendapat bala bencana, dll., maka ia memiliki ketahanan untuk selalu bersabar. Dan pribadi seperti ini memposisikan setiap kejadian yang menimpanya adalah atas ijin dan kehendak Allah. Ia pasrah dan selalu berusaha untuk bangkit dengan cara mengambil pelajaran dari setiap kejadian tersebut.

Pribadi pantang menyerah ini bukan saja semata-mata dilihat secara fisik. Tetapi lebih-lebih dan yang lebih penting justru adanya sifat positif dalam jiwanya yang begitu tangguh dan kuat.

Seseorang menjadi kuat, pada dasarnya karena mentalnya kuat. Seseorang menjadi lemah, karena mentalnya lemah. Begitu juga, seseorang sukses, karena ia memiliki keinginan untuk sukses. Dan seseorang gagal, karena ia berbuat gagal. Dalam hal ini, ada hadist Nabi yang menyebutkan bahwa: “Orang mukmin yang kuat lebih disukai dan lebih baik dari mukmin yang lemah. Jadi, manusia tangguh dam kuat itu, sudah seharusnya menjadi cita-cita kita dalam rangka mengabdi kepada Allah.”

Dalam konteks ini, dapat disebutkan bahwa kesuksesan menurut pandangan Alquran itu memiliki dua syarat pokok. Yakni iman dan ilmu (QS. 58: 11). Kedua hal ini, kalau kita kaji secara rinci, jelas-jelas memiliki pengaruh sangat besar dalam kehidupan manusia.

Dengan kuatnya iman seseorang, maka ia akan sangat berpengaruh terhadap kualitas kehidupan manusia. Menurut M. Ridwan IR Lubis (1985), ada tiga pengaruh iman tersebut, yaitu berupa: kekuatan berpikir (quwatul idraak), kekuatan fisik (quwatul jismi), dan kekuatan ruh (quwatur ruuh).

Sedangkan menurut M. Yunan Nasution (1976), mengungkapkan pengaruh iman terhadap kehidupan manusia itu berupa: iman akan melenyapkan kepercayaan kepada kekuasaan benda; menanamkan semangat berani menghadapi maut; membentuk ketentraman jiwa; dan membentuk kehidupan yang baik.

Untuk mencapai dampak dari kekuatan iman itu, kuncinya terletak pada pribadi kita masing-masing. Dan kalau kita cermati, sebenarnya pembentukan sifat pribadi pantang menyerah dan tangguh ini adalah berawal dari sifat optimisme yang menyelimuti pola pikir orang tersebut.

Menyikapi keadaan seperti saat ini, kita seharusnya tidak menjadi pesimis dan berserah diri. Kita harus optimis dan selalu berusaha untuk mencapai yang terbaik dalam hidup ini. Sehingga untuk menjadikan pribadi pantang menyerah dan tangguh ini, maka dalam diri kita harus tertanam sikap optimis, berpikir positif, dan percaya diri.

Setiap manusia harus memiliki optimisme dalam menjalani kehidupan ini. Dengan sikap optimis, langkah kita akan tegar menghadapi setiap cobaan dan menatap masa depan penuh dengan keyakinan terhadap Sang Pencipta. Karena garis kehidupan setiap manusia sudah ditentukan-Nya. Tugas kita adalah hanya berusaha, berpikir dan berdoa agar sesuai dengan ridho-Nya.

Setelah kita mampu bersikap optimis, lalu pola pikir kita juga harus dibiasakan berpikir secara positif dan percaya diri. Berpikir positif kepada siapa? Pertama, berpikir positif kepada Allah. Setiap kejadian, peristiwa dan fenomena kehidupan ini pasti ada sebab musababnya. Tugas kita, hanya berpikir dan membaca. Ada apa dibalik semua itu? Lalu, kita mengambil pelajaran dari kejadian itu dan selanjutnya mengamalkan yang baiknya dalam perilaku keseharian.

Kedua, berpikir positif terhadap diri sendiri. Setiap manusia, dilahirkan sebagai pribadi yang unik. Karena bagaimanapun wajah dan sifat kita mirip dengan orang lain. Tapi, yang jelas ada saja perbedaan antara keduanya.

Sifat dan pribadi unik itu, harus kita jaga. Itu adalah potensi positif, modal dasar untuk mencapai keleluasaan langkah kita menuju ridho-Nya. Bagaimana orang lain akan menjunjung kita, kalau diri kita sendiri meremehkan dan tidak “mengangkatnya”.

Selain itu, kita juga harus yakin bahwa kita dilahirkan ke dunia ini sebagai sang juara, the best. Fakta membuktikan, dari berjuta-juta sel sperma yang disemprotkan Bapak kita, tetapi ternyata yang mampu menembus dinding telur Ibu kita dan dibuahi, hanya satu. Itulah kita, “sang juara”. Hal ini, kalau kita sadari akan menjadi sebuah motivasi luar biasa dalam menjalani hidup ini.

Ketiga, berpikir positif pada orang lain. Orang lain itu, manusia biasa sama dengan kita. Dia mempunyai kesalahan dan kekhilafan. Yang tentu hati nuraninya tidak menghendakinya. Pandanglah, orang lain itu dari sisi positifnya saja dan menerima sisi negatifnya sebagai pelajaran bagi kita.

Belajarlah dari seekor burung Garuda. Ia mengajarkan anaknya untuk terbang dari tempat yang tinggi dan menjatuhkannya. Lalu jatuh, diangkat lagi dan seterusnya sampai ia bisa terbang sendiri. Hati Garuda juga bersih, tidak mendendam. Ia kalau waktunya bermain “cakar-cakaran”. Tapi, kalau diluar itu ia akur, damai kembali.

Keempat, berpikir positif pada waktu. Setiap manusia diberi waktu yang sama, dimana pun dia berada. Sebanyak 24 jam sehari atau 86.400 detik sehari. Waktu itu, ingin kita apakan? Kita gunakan untuk tidur seharian, kerja keras, mengeluh, berdemontrasi, bergunjing, santai, menuntut ilmu, menolong orang lain, melamun, ibadah, dan lainnya. Waktu itu tidak akan protes.

Yang jelas, setiap detik hidup kita akan diminta pertanggung jawabannya kelak, di hadapan Allah SWT. Bagi mereka yang biasa mengisi waktunya dengan amal-amalan saleh dan berada dalam keimanan, maka ia akan memperoleh kehidupan yang lebih baik. Allah berfirman, yang artinya: “Barang siapa mengerjakan amal saleh, baik laki-laki ataupun perempuan dalam keadaan beriman, niscaya Kami hidupkan dia dengan kehidupan yang baik dan Kami balasi mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan. (QS. An-Nahl: 97).

Untuk memaksimalkan sikap positif pada diri seseorang, lebih-lebih sebagai pembentuk pribadi yang pantang menyerah, tangguh, “tahan banting”, sabar dan istiqomah pada jalan-Nya. Tentu perlu dibagun pula dengan kebiasaan positif.

Semoga tulisan ini menjadi bahan penilaian terhadap diri kita sendiri, terutama kaitannya dengan keinginan pembentukan pribadi yang pantang menyerah. Dan kita berdoa, semoga Allah memberi kemampuan terhadap kita untuk membangun pribadi yang tangguh dan pantang menyerah sesuai tuntutan-Nya. Amin. Wallahu a’lam.

***

Kelezatan iman

Diriwayatkan dari Anas r.a. : Nabi Saw. Pernah bersabda ,”Siapapun yang memiliki tiga kualitas berikut akan memperoleh kelezatan iman;

1. orang yang mencintai Allah Azza wa Jalla dan Rasulullah SAW-Nya melebihi apa pun.

2. orang yang mencintai orang lain semata-mata karena Allah SWT,

3. orang yang membenci kekafiran sebagaimana ia membenci dimasukkan ke dalam api neraka

TAFSIR SURAT AL-FATIHAH

Syeikhul Islam Muhammad bin Abdul wahhab rahimahullah berkata:
Perhatikanlah, semoga Allah memberimu petunjuk untuk mentaatinya, melindungi dan senantiasa menjagamu di dunia dan akhirat. Sesungguhnya maksud doa dan ruhnya dan hati adalah memasrahkan hati pada Allah. Jika engkau berdoa tanpa hati maka laksana jasad yang tiada ruh di dalamnya sebagaimana disebutkan dalam firman Allah :
“Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat. Yaitu orang-orang yang lalai dari shalatnya” (al-Ma’un 4-5).
Maka lalai ditafsirkan “lalai” dengan kelalaian dari melaksanakan shalat tepat pada waktunya. Yaitu membuang-buang waktu dan melupakan kewajibannya, lupa untuk menghadirkan hati. Sebagaimana disebutkan dalam hadits riwayat Muslim bahwasannya Rasulullah bersabda :
“Hal seperti itu adalah shalatnya orang munafik. Ia duduk menanti matahari hingga saat berada di antara dua tanduk setan ia berdiri lalu mematuk empat kali, ia tidak mengingat Allah kecuali sedikit sekali” (riwayat muslim).
Ditafsirkan “membuang waktu” berdasarkan firmannya: “menanti matahari” dan “melalaikan rukun-rukunnya” sebagaimana firmannya: “tidak mengingat Allah kecuali sedikit sekali”.
Jika engkau telah mengerti hal ini maka pahamilah satu cabang dari shalat ini yaitu membaca Al-Fatihah. Semoga Allah menjadikan doamu diterima dengan balasan berlipat ganda dan menjadi penghapus dosa-dosa.
Penjelasan terbaik bagimu dalam memahami al-Fatihah ini adalah hadits Abu Hurairah dalam Shahih Muslim, ia mengatakan, “Aku mendengan Rasulullah bersabda :
“Allah berfirman: Aku membagi bagian shalat antara Aku dan hamba-hambaKu sama rata. Dan bagi hamba-Ku Aku berikan apa yang dia minta. Jika dia mengatakan “Alhamdulillahi rabbil ‘alamin ”, Allah akan mengatakan, “Hambaku memuji-Ku”. Jika dia mengatakan: “Maliki yaumiddin ”, Allah akan mengatakan, “Hamba-Ku mengagungkan-Ku”, jika dia mengatakan: “iyyakana’budu wa iyyaka nastain ”, Allah akan mengatakan: “Ini adalah diantara Aku dan hamba-Ku, bagi hamba-Ku Aku berikan apa yang dia minta”. Jika dia mengatakan: “Shiratalladzina an’amta ‘alaihim ghairil maghdhubi ‘alaihim waladh dhallin ”, Allah mengatakan, “Ini untuk hamba-Ku dan bagi hambaku Aku berikan apa yang dia minta” (diriwayatkan oleh Muslim).
Jika seseorang memperhatikan hal ini, sesungguhnya ada dua bagian. Bagian milik Allah, yaitu bagian awal sampai ucapan “Iyyaka na’budu…”. Kemudian ada bagian bagi hambanya ialah doa yang diucapkannya untuk dirinya. Ketahuilah bahwa Allah lah yang mengajarkan semua ini dan Allah pula yang memerintahkan untuk berdoa dengan bacaan itu dengan mengulang-ulangnya setiap rakaat. Sesungguhnya Allah pula yang menjamin terkabulnya doa ini jika dilakukan dengan ikhlas diiringi kehadiran hati . Maka jelaslah bahwa hal ini luput dari kebanyakan manusia.

Engkau telah diperelok dengan satu perkara yang sekiranya engkau pahami
Maka akan bertambah untukmu keterpeliharaan tanpa kehilangan

Disini aku sebutkan sebagian makna surat yang agung ini dengan harapan shalatmu menjadi teriring dengan hati. Adapun hatimu menjadi mampu memahami apa yang diucapkan lidahmu. Karena apa yang dilisankan lidah tetapi tidak diiringi keykinan hati bukanlah termasuk amal saleh, sebagaimana firman Allah :
“Mereka mengucapkan dengan lidahnya apa yang tidak ada dalam hatinya” (Al-Fath, 11)
Maka dimulai dengan makna isti’adzah kemudian bismillah, dengan metode yang ringkas.
Adapun makna “a’udzubillahi minasy syaithanir rajim” ialah aku berlindung dan berpegang teguh kepada Allah dan memohon dijauhkan dari keburukan setan ini. Serta dijauhkan dari pengaruh buruk terhadap duniaku dan akhiratku dan menghalangiku dari melakukan perbuatan yang tidak Engkau perintahkan. Atau memotivasiku untuk perbuatan yang tidak Engkau larang. Karena meningkatkan hasrat seorang hamba jika ingin mengerjakan kebaikan berupa shalat, membaca qur’an dan selainnya. Sseungguhnya tidak ada cara bagimu dalam menangkalnya kecuali dengan memohon perlindungan pada Allah sebagaimana firmannya :
“Sesungguhnya ia dan pengikut-pengikutnya melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka” (Al-A’raf, 27)
Jika engkau memohon pada Allah perlindungan dari godaan setan dan berpegang teguh kepada-Nya, maka itu merupakan sebab hadirnya hati. Maka pahamilah kandungan kalimat ini dan jangan merasa cukup hanya menyebutnya secara lisan sebagaimana kebanyakan manusia.
Adapun bismillah maknanya memasukkan perkara ini, baik berupa bacaan maupun doa atau selain itu dengan nama Allah. Bukan atas kemampuanku maupun semata kekuatanku. Bahkan terjadinya perbuatan itu berkat pertolongan Allah semata, melalui keutamaan namanya yang mulia. Seluruh perbuatan ini dibacakan ketika mengawali urusan agama maupun urusan dunia. Jika engkau hadirkan dalam dirimu tatkala masuk pada bacaan dengan memohon pertolongan Allah, terlepas dari segala daya dan kekuatan lain, maka ini merupakan sebab terbesar munculnya hati dan pengusir segala penghalang kebaikan.
“Arrahmaanir rahim” merupakan dua kata pecahan dari “rahmah” yang makna salah satunya lebih luas dari lainnya. Seperti kata “allaam” dan “aliim” . Ibnu Abbas berkata, “Keduanya merupakan dua kata yang tipis perbedaannya. Salah satunya lebih tipis dari yang lainnya. Yaitu salah satunya bermakna “lebih banyak rahmatnya””.
Surat al-Fatihah terdiri atas tujuh ayat, yaitu tiga setengah untuk Allah dan tiga setengah untuk hamba-Nya.
Bagian awalnya “Alhamdulillahhi rabbil ‘alamin”. Ketahuilah, Al Hamdu ialah “pujian secara lisan atas besarnya kebaikan yang dikehendaki-Nya”. Maka dikecualikan dari hal itu berupa pujian secara perbuatan yang dinamakan “lisanul hal” karena yang demikian merupakan bagian dari perbuatan syukur.
Dan ucapan “atas besarnya kebaikan yang dikehendaki-Nya” maksudnya perbuatan yang dilakukan seseorang atas kehendak-Nya. Adapun besarnya kebaikan yang tidak diperbuat untuk Allah di dalamnya seperti “indah” dan semisalnya, pujian demikian itu dinamakan dengan istilah “madah”, bukan “hamd” .
Perbedaan antara “Al-Hamdu – pujian” dan “syukur – terima kasih” ialah :
Al-Hamdu, padanya terkandung makna “madah” dan “tsana” terhadap yang dipuji dengan menyebutkan segala keutamaannya, baik apakah itu perbuatan ihsan kepada pengucap pujian atau pun tidak. Adapun syukur hanya semata terkait rasa terimakasih semata atas satu perbuatan yang dialamatkan rasa syukur itu kepadanya.
Dari sisi ini jelas bahwa al-Hamdu itu lebih umum dari syukur, karena mencakup kebaikan dan juga perbuatan baiknya. Allah terpuji atas nama-namanya yang baik, Asmaul husna serta apa-apa yang Allah ciptakan di awal dan di akhir. Maka Allah berfirman :
“Segala puji bagi Allah Yang tidak mempunyai anak” (Al-Israa:111)
Dan juga :
“Segala puji bagi Allah Yang menciptakan langit dan bumi” (Al-An’am:1)
Dan juga ayat-ayat semisalnya.
Adapun “syukur, terima kasih” adalah ucapan yang hanya dialamatkan atas jasa yang telah memberikan nikmat saja. Maka dari sisi ini dia lebih khusus daripada al-Hamdu. Tetapi ucapan ini dilakukan melalui hati, tangan, dan lisan. Maka Allah berfirman :
“Beramallah, Hai keluarga Daud dengan rasa syukur”
Adapun al-Hamdu dilakukan dengan hati dan lisan saja. Maka jika dari sisi jenis, syukur lebih umum dari al-Hamdu dan dari sisi sebab al-Hamdu lebih umum dari syukur.
Alif lam pada ucapan al-Hamdu memberi makna penggabungan, yaitu segenap pujian kepada Allah semata dan tidak untuk selain-Nya. Maka setiap ucapan yang tidak dimaksudkan untuk makhluk seperti penciptaan manusia, penciptaan pendengaran dan mata, langit dan bumi, rizki dan lainnya maka sudah jelas. Adapun untuk pujian kepada makhluk semisal pujian kepada orang-orang saleh, para nabi dan rasul, dan mereka yang berbuat ma’ruf maka secara khusus jika diperluas kepadamu. Semua ini juga bagi Allah dari segi Dia-lah yang jadikan sebab pelaku, dan memberinya apa yang telah dia berbuat itu, dan mencintai dia dan memberi dia kekuatan dan lainnya dari keagungan Allah yang apa bila gagal salah satunya maka tidaklah dipuji maka semua pujian kepada Allah ini merupakan ganjaran.
Adapun ucapan “lillahi rabbil ‘alamin” maka Allah merupakan nama Tuhan yang maha kuasa. Artinya : Al-ilah ialah al-ma’bud . Sebagaimana firmannya :
وَهُوَ اللّهُ فِي السَّمَاوَاتِ وَفِي الأَرْضِ
Artinya : Dan Dialah Allah (yang disembah), baik di langit maupun di bumi. (al-an’am, ayat: 3). Yaitu disembah dilangit dan di bumi.
إِن كُلُّ مَن فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ إِلَّا آتِي الرَّحْمَنِ عَبْداً
Artinya : Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi, kecuali akan datang kepada Tuhan Yang Maha Pemurah selaku seorang hamba. (Maryam, ayat: 93)
Adapun rabb artinya adalah raja yang Maha Mengatur.
Sedangkan alamiin adalah kata untuk setiap yang selain Allah. Maka setiap raja, nabi, manusia, jin dan selainnya selain Allah merupakan hamba yang diatur, tunduk dengan segala tindakannya. Miskin, butuh dan sangat tergantung satu sama lain, tidak ada sekutu bagi_nya dalam agama. Yang Maha Kaya dan Tempat Bergantung
Lanjutannya adalah maaliki yaumiddin atau dalam bacaan yang lain maliki yaumiddin . Disebutkan diawal surat, yaitu awal mushaf tentang uluhiyah, rububiyah, dan muluk, sebagaimana disebutkan pula di akhir mushaf :
مَلِكِ النَّاسِ * قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ
Artinya : Katakanlah: “Aku berlidung kepada Tuhan (yang memelihara dan menguasai) manusia. Raja manusia. (An-Naas:1-2)
Ini adalah tiga deskripsi tuhan, disebutkan dalam satu grup di awal qur’an, dan kemudian disebutkan dalam satu grup di akhir qur’an dari apa yang kamu dengar dari qur’an. Maka hendaknya diperhatikan topik ini. Sesungguhnya Yang Maha Mengetahui menggabungkan antara keduanya itu karena pentingnya seorang hamba memahaminya dan mengetahui perbedaan sifat-sifat-Nya. Setiap sifat Allah memilik makna yang berbeda satu sama lain. Sebagaimana disebut “Muhammad rasulullah”, “penutup para nabi”, “pemimpin anak-anak Adam”; setiap sifat tersebut memiliki makna yang berbeda satu dengan yang lain.
Jika telah paham bahwa makna Allah adalah al ilah, sembahan, maka pahamilah bahwa sembahan itu merupakan sesuatu yang diibadahi. Maka jika engkau berdoa, menyembelih, bernadzar, lakukanlah untuk Allah. Jika engkau berdoa, menyembelih, dan bernadzar kepada makhluk baik itu bagus maupun jelek maka sesungguhnya engkau telah menjadikan dia sembahan.
Maka siapa pun yang menjadikan Syamsan atau Taj (Syamsan dan Taj – contohnya Yusuf – orang yang diyakini sebagai wali pada zaman syeikh penulis. Maka mereka beribadah dengan memanjatkan doa dan sejenisnya kepada sesuatu yang tidak layak kecuali hanya untuk Allah ) pada momen hidupnya sebagai Tuhan, serta mengetahui apa yang bani israel sembah yaitu berupa anak lembu, dan ketika mereka sadar mereka pun gempar dan mengatakan Tuhan belum menjelaskan mereka :
“Dan setelah mereka sangat menyesali perbuatannya dan mengetahui bahwa mereka telah sesat, merekapun berkata: “Sungguh jika Tuhan kami tidak memberi rahmat kepada kami dan tidak mengampuni kami, pastilah kami menjadi orang-orang yang merugi.” (al-A’raf, ayat: 149).

Adapun rabb artinya adalah raja yang Maha Mengatur. Allah adalah raja segala sesuatu dan dia pula lah yang mengurus mereka, demikianlah sebenarnya. Tetapi para penyembah berhala yang dahulu diperangi oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam pun juga menetapkan demikian sebagaimana dalam firman Allah :
قُلْ مَن يَرْزُقُكُم مِّنَ السَّمَاءِ وَالأَرْضِ أَمَّن يَمْلِكُ السَّمْعَ والأَبْصَارَ وَمَن يُخْرِجُ الْحَيَّ مِنَ الْمَيِّتِ وَيُخْرِجُ الْمَيَّتَ مِنَ الْحَيِّ وَمَن يُدَبِّرُ الأَمْرَ فَسَيَقُولُونَ اللّهُ فَقُلْ أَفَلاَ تَتَّقُونَ
Artinya : “Katakanlah: “Siapakah yang memberi rezki kepadamu dari langit dan bumi, atau siapakah yang kuasa (menciptakan) pendengaran dan penglihatan, dan siapakah yang mengeluarkan yang hidup dari yang mati dan mengeluarkan yang mati dari yang hidup dan siapakah yang mengatur segala urusan?” Maka mereka akan menjawab: “Allah”. Maka katakanlah “Mangapa kamu tidak bertakwa kepada-Nya)?”” (Yunus:31)

Maka siapapun yang memohon pertolongan dan agar permintaannya dikabulkan kemudian berdoa kepada makhluk dengan menyandarkan padanya maka ini merupakan peribadatan semisal mengucapkan “dari si Fulan hambamu” atau “hamba Ali ” atau “Hamba Nabi” atau “Hamba Zubair ” maka telah menetapkan ketuhanan rububiyah mereka. Maka dengan berdoa kepada Ali atau Zubair bersamaan dengan berdoa kepada Allah berarti menetapkan peribadatan kepada mereka. Harapannya agar mereka mendatangkan kebaikan atau menolak keburukan dengan menamai diri mereka sebagai hamba dari orang yang diibadahi tersebut merupakan bentuk penuhanan makhluk.
Semoga Allah merahmati hambanya yang mengingatkan dirinya serta peduli terhadap perkara ini dengan bertanya pada para ulama’. Kare para ulama merupakan orang-orang yang berada di jalan yang lurus. Sudahkan mereka menafirkan surat tadi dengan benar?
Adapun malik maka penjelasannya adalah maaliki yaumiddin atau dalam bacaan yang lain maliki yaumiddin maknanya menurut kebanyakan ahli tafsir adalah sebagaimana Allah menafsirkannya sendiri :
يَوْمَ لَا تَمْلِكُ نَفْسٌ لِّنَفْسٍ شَيْئاً وَالْأَمْرُ يَوْمَئِذٍ لِلَّهِ * ثُمَّ مَا أَدْرَاكَ مَا يَوْمُ الدِّينِ * وَمَا أَدْرَاكَ مَا يَوْمُ الدِّينِ
Artinya : Tahukah kamu apakah hari pembalasan itu? Sekali lagi, tahukah kamu apakah hari pembalasan itu? (Yaitu) hari (ketika) seseorang tidak berdaya sedikitpun untuk menolong orang lain. Dan segala urusan pada hari itu dalam kekuasaan Allah. (Al-Infithar:17-19).
Jika memahami ayat ini dan pengkhususan penguasa dari hari pembalasan – dan Allah adalah penguasa segala sesuatu baik hari itu maupun hari lainnya- maka jelas bahwa pengkhususan ini merupakan perkara besar yang menjadikan sebab seorang hamba berhak masuk ke dalam surga serta yang bodoh terhadapnya menjadi sebab masuk neraka. Demikianlah sekiranya seseorang menempuh perjalanan selama lebih 20 tahun ke sana belumlah sampai haknya untuk masuk. Maka bagaimana makna dan keimanan terhadap kejelasan Al-Qur’an, padahal Rasulullah bersabda :

“Wahai Fatimah binti nabi Muhammad, aku tidak dapat menolongmu dari Allah“ (al-Bukhari dari hadits Abu Hurairah). Kata ahli burdah :
Tidaklah rasulullah menyempitkan kemuliaanmu denganku
ketika Yang Maha Mulia berhias dengan nama Al-muntaqim
Sesungguhnya aku memiliki jaminan perlindungan
dengan penamaan Muhammad sebagai semulia makhluk yang memiliki jaminan
Sekiranya bukan karena materi yang kuperoleh dengan tanganku lebih utama
Tetapi karena ucapkanlah duhai aku telah tergelincir
Perhatikanlah orang yang menasehati dirinya pada bait diatas, dan orang-orang yang telah dibuatnya takjub, serta mereka yang telah menjadikan dia ulama’. Merekapun menjadikan bacaan ini seperti bacaan Al-Qura’an.
Bagaimana mungkin bersatu dalam hati pembenaran terhadap isi bait diatas dengan dengan pembenaran ayat :
“(Yaitu) hari (ketika) seseorang tidak berdaya sedikitpun untuk menolong orang lain. Dan segala urusan pada hari itu dalam kekuasaan Allah.” dan hadits :
“Wahai Fatimah binti nabi Muhammad, aku tidak dapat menolongmu dari Allah“
Demi Allah tidak…..
Kecuali jika tergabung dalam hatinya bahwa Nabi Musa benar dan Fir’aun pun juga benar. Bahwa Nabi Muhammad diatas kebenaran dan Abu Jahal diatas kebenaran. Demi Allah tidak mungkin. Tidak akan pernah sama dan tidak akan terkumpul dua perbedaan dalam persimpangan.
Jika mengetahui ini dan mengetahui kerusakan syair burdah dan juga fitnah keterasingan Islam, serta kebencian dan hal-hal yang menghalalkan darah, harta, dan wanita bukanlah dari sisi penghinaan pada Tuhan dan perang. Bahkan merekalah yang menantang kami dengan kekafiran dan perang ketika :
فَلَا تَدْعُوا مَعَ اللَّهِ أَحَداً
Artinya : “Maka janganlah kamu menyembah seseorangpun di dalamnya di samping (menyembah) Allah.” (Al-Jin:18)
dan dalam firman-Nya : “Orang-orang yang mereka seru itu, mereka sendiri mencari jalan kepada Tuhan mereka siapa di antara mereka yang lebih dekat (kepada Allah)” (Al-Israa’:57). Dan dalam firman-Nya : “Hanya bagi Allah-lah (hak mengabulkan) do’a yang benar. Dan berhala-berhala yang mereka sembah selain Allah tidak dapat memperkenankan sesuatupun bagi mereka” (Ar-Ra’d:14).
Demikianlah sebagian makna maliki yaumiddin berdasarkan ijma mufassirin dan Allah pun telah menjelaskan sebagaimana dalam ayat surat Al-Infithar diatas.
Ketahuilah – semoga Allah merahmatimu – bahwasannya kebenaran bisa dikenali dengan adanya kebatilan sebagaimana kaidah : wa bi dhiddiha tubayyinul asyaa’ (dengan mengetahui lawannya, maka jelaslah masalahnya)
Perhatikanlah pejelasanku jam demi jam, dari hari ke hari dan bulan ke bulan, tahun demi tahun, semoga engkau akan memahami agama moyang kita Nabi Ibrahim dan Nabi kita. Semoga Allah menyatukan kita semua nanti dan tidak dihalangi dari meminum telaga haudh hari kiamat sebagaimana yang akan dialami mereka yang meninggalkan jalannya. Semoga engkau mampu melewati shiratal mustaqim dan tidak terjatuh sebagaimana mereka yang telah terjatuh di dunia dari jalan yang lurus. Maka biasakanlah membaca al-Fatihah dengan kehadiran hati dan penuh rasa tunduk dan takut.
Adapun Iyyaka na’budu wa iyyaka nastain, maka ibadah merupakan kesempurnaan cinta dan kesempurnaan ketaatan, takut dan tunduk. Dalam ayat ini maf’ul-nya didahulukan yaitu iyyaka dan diulang dua kali unuk menegaskan bahwa hanya kepada-Mu lah kami menyembah dan hanya kepada-Mu kami bertawakal. Inilah yang disebut kesempurnaan ketaatan.
Adapun agama seluruhnya kembali kepada dua makna yaitu, berlepas dari syirik dan berlepas dari daya dan kekuatan selain Allah. “Hanya kepadamu kami menyembah” maknanya hanya kepadamu kami mengesakan dengan menegaskan perjanjianmu dengan Allah untuk tidak mempersekutukan-Nya dalam perkara ibadah. Tidak untuk nabi dan tidak untuk malaikat. Sebagaimana ucapan-Nya kepada para sahabat :
“Dan (tidak wajar pula baginya) menyuruhmu menjadikan malaikat dan para nabi sebagai tuhan. Apakah (patut) dia menyuruhmu berbuat kekafiran di waktu kamu sudah (menganut agama) Islam?” (Ali Imran:80)
Perhatikanlah ayat ini dan pahami tentang rububiyah-Nya. Adapun mereka yang menisbatkan diri kepada Taj dan Muhammad bin Syamsan, sekiranya saja sahabat melakukannya dikafirkan saat nabi masih ada, maka bagaimana yang melakukannya terhadap Taj dan Syamsan?
Iyyaka nastain, ini merupakan dua perkara yang salah satunya berupa permohonan pertolongan kepada Allah berupa tawakal dan keterlepasan dari daya dan kekuatan selain-Nya. Selain itu juga permohonan pertolongan kepada Allah sebagaimana dijelaskan sebelumnya bahwasannya hal itu termasuk bagian milik hambanya.
Ihdinash shiratal mustaqim, ini merupakan doa dengan memohon rizki dari Allah dengan permintaan besar ini, yang tidak ada karunia yang lebih besar di dunia dan akhirat dari ini. Sebagaimana Allah mengaruniakan pada Rasul-Nya shalallahu ‘alaihi wa sallam waktu Fathu Makkah :
وَيَهْدِيَكَ صِرَاطاً مُّسْتَقِيماً
“dan memberi kamu hidayah kepada jalan yang lurus” (Al-Fath:2)
Kata hidayah pada ayat diatas berarti taufik dan petunjuk. Maka perhatikanlah masalah ini. Dengan demikian, pada hidayah terkandung ilmu sekaligus amal saleh yang istiqamah, sempurna, dan senantiasa konsisten sampai berjumpa dengan Allah nanti.
Ash Shirath, yaitu jalan yang terang lagi lurus tidak bengkok. Maksudnya adalah agama yang Allah turunkan melalui rasul-Nya shalallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu :
“Jalan orang-orang yang telah Engkau beri ni’mat kepada mereka” (al-Fatihah:7).
Mereka yang dimaksud adalah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya. Engkau senantiasa membacanya pada setiap rakaat dengan memohon kepada Allah hidayah agar selalu berada di jalan mereka. Maka wajib diyakini kebenaran jalan ini. Adapun jalan-jalan, ilmu, maupun ibadah lain yang menyelisihinya bukanlah dia jalan yang lurus. Inilah kewajiban pertama pada ayat ini dengan meyakininya dalam hati serta waspada dari tipu daya setan. Yaitu meyakini secara umum tetapi tidak perduli terhadap rinciannya. Sesungguhnya orang-orang yang batal keislamannya meyakini kebenaran risalah nabi dan memahami siapapun yang menyelisihinya batil. Tetapi jika datang hal-hal yang tidak sejalan hawa nafsu mereka, maka sebagaimana dalam ayat :
فَرِيقاً كَذَّبُواْ وَفَرِيقاً يَقْتُلُونَ
Artinya : (maka) sebagian dari rasul-rasul itu mereka dustakan dan sebagian yang lain mereka bunuh. (Al-Maidah:70)
Adapun ¬ghairil maghdub bi ‘alaihim waladh dhaalliin , maka yang dimaksud “mereka yang dimurkai” adalah para ulama’ yang tidak mengamalkan ilmu mereka. Sedangkan “mereka yang sesat” adalah orang-orang yang beramal tanpa ilmu. Yang pertama itu merupakan sifat orang-orang yahudi, sedangkan yang kedua merupakan sifat orang-orang nasrani.
Kebanyakan orang jika melihat tafsir -bahwasannya Yahudi adalah yang dimaksud dengan “mereka yang dimurkai” dan Nasrani sebagai “mereka yang sesat”- menyangka dengan bodohnya bahwa bahwa yang dimaksud sebatas mereka saja. Orang-orang ini yakin bahwa Tuhannya dengan ayat itu mewajibkan mereka berdoa dan berlindung dari jalan mereka yang disifati menyimpang dalam ayat ini. Maha Suci Allah, bagaimana bisa Allah mengajarkan mereka dan membimbing jalan bagi mereka serta mewajibkan mereka senantiasa berdoa dengan ayat ini tetapi mereka tidak merasa diperingatkan dari peringatan Allah. Mereka tidak menyadari bahwa mereka pun termasuk pelaku yang diperingatkan. Inilah persangkaan yang buruk pada Allah, wallahu a’lam. Ini bagian terakhir penjelasan al-Fatihah.
Adapun ucapan amien bukan termasuk dalam al-Fatihah melainkan sebagai permohonan pengabulan doa yang artinya “Ya Allah, kabulkanlah”. Maka wajib mengajarkan orang-orang yang jahil agar mereka tidak menyangka hal ini bagian dari ayat.

Beberapa hal dari al-Fatihah:
Pertama: “Hanya Engkaulah yang kami sembah, dan hanya kepada Engkaulah kami meminta pertolongan” maksudnya ialah tauhid.
Kedua: “Tunjukilah kami jalan yang lurus” artinya senantiasa mengikutinya.
Ketiga: rukun agama adalah hubb, raja’, dan khauf. Cinta pada mulanya dan kedua di pengaharapan dan takut yang ketiga.
Keempat: kerusakan kebanyakan dari kejahilan di ayat pertama yang saya maksud mudah terpengaruh hasad dan mudah terpengaruh untuk cinta dunia.
Kelima: adalah mereka pertama yang diberi nikmat dan mereka pertama yang dimurkai dan tersesat.
Keenam: penjelasan kedermawanan dan pujian untuk mereka yang diberi nikmat.
Ketujuh: penjelasan kekuatan dan kemuliaan pada penyebutan mereka yang dimurkai dan tersesat.
Kedelapan: doa al-Fatihah serta ucapannya untuk tidak mengabulkan doa orang yang lalai.
Kesembilan: penjelasan “Jalan orang-orang yang telah Engkau beri ni’mat kepada mereka” berdasarkan dalil ijma’.
Kesepuluh: penjelasan banyaknya orang-orang yang celaka dan kesemuanya sama.
Kesebelas: penjelasan tawakal.
Keduabelas: penjelasan bahaya kemusyrikan.
Ketigabelas: penjelasan bahaya bid’ah.
Keempatbelas: jika setiap orang mempelajari makna surat al-Fatihah maka dia akan paham. Setiap ayat memiliki penjelasan tersendiri. Wallahu a’lam

TAFSIR SURAT AL IKHLASH

Penulis rahimahullah menjelaskan dalam tafsir al-Ikhlash :
Dari Abdullah bin Habib berkata, “Kami keluar ketika hujan malam hari untuk meminta nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam memimpin kami shalat, maka kami pun berjumpa.
Dia berkata, “Bicaralah”. Aku tidak mengucapkan sepatah kata pun. Kemudian Aku berkata, “Wahai Rasulullah, Apa yang harus aku ucapkan?”. Dia berkata, “Ucapkanlah qul huwallahu ahad dan muawwidzatain setiap pagi dan petangtiga kali, maka cukup untukmu segala sesuatu”. (riwayat Tirmidzi, katanya, “Hadits hasan shahih”).
Ahad adalah yang esa tidak memiliki sekutu. As-Shamad ialah Yang setiap makhluk bergantung kepada-Nya disegala kebutuhan, yanag menjadi kesempurnaan dari sifat yang agung.

Ucapan ahad menafikan pasangan dan yang menyerupainya. Ucapan shamad menetapkan kesempurnaan sifatnya. Ucapan “Dia tiada beranak dan tidak pula diperanakkan” menafikan kebutuhan sahabat dan saudara. Ucapan “dan tidak ada seorangpun yang setara dengan Dia” menafikan sekutu dalam kesempurnaan-Nya.

TAFSIR AL-FALAQ

Penulis rahimahullah berkata di dalam tafsiran al-falaq:
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ
Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.
١. قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ
1. Katakanlah: “Aku berlindung kepada Tuhan Yang Menguasai subuh,
٢. مِن شَرِّ مَا خَلَقَ
2. dari kejahatan makhluk-Nya,
٣. وَمِن شَرِّ غَاسِقٍ إِذَا وَقَبَ
3. dan dari kejahatan malam apabila telah gelap gulita,
٤. وَمِن شَرِّ النَّفَّاثَاتِ فِي الْعُقَدِ
4. dan dari kejahatan wanita-wanita tukang sihir yang menghembus pada buhul-buhul ,
٥. وَمِن شَرِّ حَاسِدٍ إِذَا حَسَدَ
5. dan dari kejahatan pendengki bila ia dengki”.

Makna a’udzu ialah berpegang teguh dan waspada. Kalimat ini mengandung permohonan “perlindungan kepada sesuatu” dan “perlindungan dari sesuatu”.
“Perlindungan kepada sesuatu” ialah kepada Allah saja, Penguasa Subuh yang kepada-Nyalah kita berlindung. Allah mnjelaskan seputar meminta perlindungan kepada makhluk hanya akan manambahkan dosa dan kesalahan, yaitu menjadikannya thagut. Allah berfirman :
وَأَنَّهُ كَانَ رِجَالٌ مِّنَ الْإِنسِ يَعُوذُونَ بِرِجَالٍ مِّنَ الْجِنِّ فَزَادُوهُمْ رَهَقاً
Artinya : “Dan bahwasanya ada beberapa orang laki-laki di antara manusia meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki di antara jin, maka jin-jin itu menambah bagi mereka dosa dan kesalahan”. (Al-Jin:6)
Al-Falaq ialah tanda putih pada waktu subuh, yaitu jika berpisah dari waktu malam. Hal ini menunjukkan keesaan dan keagungan Allah
Al-Musta’iz, yang memohon perlindungan, ialah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam
dan siapa saja siapa mengikutinya hingga hari kebangkitan.
Adapun “perlindungan dari sesuatu” ada 4 macam :
Pertama : “dari kejahatan makhluk-Nya” mencakup kejahatan di awal dan di akhirat, dalam perkara agama maupun dunia.
Kedua : “dan dari kejahatan malam apabila telah gelap gulita”. al-ghasiq artinya: malam. Idza waqab artinya : paling gelap dan masuk ke dalam segalanya, tempat hidup ruh yang jahat.
Ketiga : “dan dari kejahatan wanita-wanita tukang sihir yang menghembus pada buhul-buhul”. Ini merupakan sihir yang paling jelek. Naffasat artinya : wanita, yaitu ruh dan jiwa, karena pengaruh sihir hanyalah bagi jiwa yang buruk.
Keempat : “dan dari kejahatan pendengki bila ia dengki”. Ini mencakup iblis dan bala tentaranya karena mereka paling hasad kepada anak-anak Adam. “Bila ia dengki” maksudnya karena orang yang dengki jika kedengkian terhadap saudaranya disembunyikan dan hanya berbuat baik tidak akan mencelakakan orang lain.

TAFSIR AN-NAAS

Penulis rahimahullah berkata di dalam tafsiran An-Naas :
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ
Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.
١. قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ
1. Katakanlah: “Aku berlidung kepada Tuhan (yang memelihara dan menguasai) manusia,
٢. مَلِكِ النَّاسِ
2. Raja manusia,
٣. إِلَهِ النَّاسِ
3. Sembahan manusia,
٤. مِن شَرِّ الْوَسْوَاسِ الْخَنَّاسِ
4. Dari kejahatan (bisikan) syaitan yang biasa bersembunyi,
٥. الَّذِي يُوَسْوِسُ فِي صُدُورِ النَّاسِ
5. yang membisikkan (kejahatan) ke dalam dada manusia,
٦. مِنَ الْجِنَّةِ وَ النَّاسِ
6. dari jin dan manusia,

Pada ucapan Qul a’uudzu birabbin naas, terkandung tiga hal :
Pertama : permohonan perlindungan, penjelasannya sudah dibahas
Kedua : perlindungan kepada sesuatu
Ketiga : perlindungan dari sesuatu
“Perlindungan kepada sesuatu” hanyalah kepada Allah semata, tiada sekutu bagi-Nya. Tuhan yang memberi rizki dan mengatur manusia, mendatangkan manfaat bagi mereka dan menjauhkan mafsadatnya.
“Raja manusia” artinya yang mengatur mereka sedangkan mereka adalah hambanya. Dia mengurus mereka sekehendak-Nya, Pemilik segala Kekuatan dan Kekuasaan atas mereka. Maka tidaklah mereka bisa lari kepada raja yang lain jika datang perintah-Nya. Yang menundukkan dan mengangkat sesuatu, menyabung dan memutus satu hubungan, dan memberi serta menahan pemberian.
“Sembahan manusia” artinya satu-satunya sembahan manusia. Dialah yang diseru, tempat berharap dan yang menciptakan. Dia menciptakan manusia, membentuknya, memberikan nikmat, dan melindungi mereka dengan keesaan-Nya. Dia pula yang memaksa, memerintah, dan melarang. Dia pula yang memalingkan mereka sesukanya dan memerintahkan mereka menyembahnya dengan segenap sifat-Nya yang sempurna.
Adapun “perlindungan dari sesuatu” adalah dari perasaan was-was, yaitu bisikan yang mengusik diri.
Adapun “khannas” artinya adalah yang tersembunyi dan terbelakang. Asalnya dari kata “khunuus”, yaitu kembali ke belakang. Keduanya merupakan sifat dari sesuatu yang tersembunyi, yaitu setan. Sesunggunya manusia apabila lalai maka muncul dalam dirinya perasaan was-was yang menjadi pangkal keburukan. Tetapi jika ia berdzikir mohon perlindungan pada Allah maka perasaan tersebut akan hilang.
Imam Qatadah berkata, “Khannas itu seperti ekor anjing, bisa menghilang jika seseorang berdzikir pada Allah”.
Disebut juga pangkal seperti pangkal biji yang tumbuh dan hidup di hati. Jika seseorang berdzikir pada Allah maka akan lenyap. Perbuatan ini terjadi berulang-ulang. Jika mengingat Allah maka hilang, dan jika lalai maka kembali muncul.
“dari jin dan manusia” artinya bahwa was-was itu sumbernya bisa dari jin maupun manusia. Was-was adalah bisikan. Pada manusia bisikan terjadi melalui telinga, tetapi jin tidak melalui itu. Kesamaan was-was dengan wahyu setan sebagaimana dalam ayat :
“Dan demikianlah Kami jadikan bagi tiap-tiap nabi itu musuh, yaitu syaitan-syaitan (dari jenis) manusia dan (dan jenis) jin, sebahagian mereka membisikkan kepada sebahagian yang lain perkataan-perkataan yang indah-indah untuk menipu (manusia) . Jikalau Tuhanmu menghendaki, niscaya mereka tidak mengerjakannya, maka tinggalkanlah mereka dan apa yang mereka ada-adakan.” (al-An’am:112).
Wallahu a’lam.
Segala puji bagi Allah di awal dan di akhir baik nampak maupun tersembunyi dan shalawat bagi Muhammad dan keluarganya serta para sahabatnya.

Rabu, 08 September 2010

Sifat Shalat Nabi

Hukum Bersumpah Atas Nama Selain Allah Subhanahu wata’ala

Tidak dibenarkan bersumpah dengan nama sesuatu makhlukpun, baik itu Nabi, Ka’bah, amanah atau yang lain. Ini adalah pendapat jumhur (sebagian besar) ulama, bahkan ada yang mengatakan bahwa ia sudah merupakan ijma’ (konsensus para ulama). Memang ada diriwayatkan khilaf syaaz (pendapat lain yang ganjil) yang mengatakan bolehnya bersumpah demi Nabi Allah. Pendapat ini sama sekali tidak mempunyai kekuatan hukum, bahkan dianggap sebagai pendapat yang bathil, karena perbedaan ini terjadi setelah adanya ijma’ para ulama sebelumnya (yang melarang hal tersebut). Di samping itu, pendapat ini bertentangan dengan hadits-hadits shahih dalam masalah ini, antara lain:

Diriwayatkan oleh Imam Bukhary dan Imam Muslim dari Almirul Mukminin Umar bin Khattab, bahwa sesungguhnya Nabi bersabda: “Barangsiapa yang bersumpah: Demi Lata dan Uzza maka hendaklah ia mengatakan: “Laa ilaha illa Allah”.


Hal ini dikarenakan orang yang bersumpah atas nama selain Allah subhanahu wata’ala, berarti telah berbuat suatu kemusyrikan. Maka sebagai tebusan (kaffarat)nya, ia mesti mengucapkan kalimat tauhid (kembali) dengan jujur dan ikhlas, agar dosa syirik yang terlanjur ia lakukan dapat terhapus.

Imam Tirmidzy dan Al Hakim meriwayatkan dengan sanad yang shahih dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasalam bersabda: “Barangsiapa yang bersumpah dengan nama selain Allah, maka sesungguhnya ia telah kafir atau berbuat syirik”.

Dan Imam Abu Daud meriwayatkan dari Buraidah bin Al Hushaib, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasalam bersabda: “barangsiapa yang bersumpah demi amanah, maka dia tidak termasuk golongan kami”.

Dan diriwayatkan dari Abu Hurairah, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasalam bersabda: “Janganlah kamu bersumpah demi bapak-bapakmu, demi ibu-ibumu dan demi tandingan-tandingan selain Allah. Dan jangan pula kamu bersumpah atas nama Allah kecuali kamu dalam keadaan jujur”. HR. Abu Daud dan Nasa-i

Di antara ulama yang menukil ijma’ dalam mengharamkan bersumpah atas nama selain Allah subhanahu wata’ala, Abu Umar bin Abdil Barr An Namiry rahimahullah. Sesungguhnya sebagian ulama ada yang memakai istilah karohah (makruh) dalam hukum ini. Istilah ini mesti dipahami sebagai karohah tahrim (makruh dengan makna haram). Hal ini demi mengamalkan nash-nash (dalil-dalil) dan dalam rangka berbaik sangka kepada ulama.

Sebagian orang yang menganggap ringan masalah ini mencari-cari alasan (untuk membolehkannya) dengan adanya suatu lafazh hadits dalam Shahih Muslim, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasalam pernah berkata kepada seseorang yang bertanya tentang syari’ah Islam. (Setelah orang itu pergi dan berjanji akan mengamalkannya tanpa menambah dan mengurangi) Beliau berkata: “Demi bapaknya, ia akan beruntung bila jujur (mengamalkannya)”.

Sebagai jawabannya, bahwa lafazh ini adalah riwayat yang syaaz (ganjil), berbeda sekali dengan hadits-hadits yang shahih. Oleh sebab itu, tidak boleh dijadikan sebagai dalil. Dan inilah hukumnya riwayat yang ganjil menurut para ulama, dimana seseorang meriwayatkan sesuatu yang bertentangan dengan apa yang diriwayatkan sekumpulan (rawi) yang tsiqat (dapat dipercaya).

Di samping itu, ada kemungkinan terjadi tashif (pengubahan) pada lafazh ini –seperti yang dikemukakan oleh Ibnu Abdil Barr rahimahullah yang mana pada asalnya adalah berbunyi: “Demi Allah, ia pasti beruntung”. Lalu sebagian penulis atau perawi (hadits) mengubahnya menjadi seperti di atas.

Dan kemungkinan lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wasalam mengatakan yang demikian sebelum datang larangan bersumpah dengan nama selain Allah.

Bagaimanapun, riwayat ini adalah riwayat yang ganjil, berbeda dengan riwayat perawi-perawi yang lain. Oleh sebab itu, tidaklah pantas bagi orang yang beriman kepada Allah subhanahu wata’ala dan hari kemudian untuk menjadikannya alasan, dan meninggal­­kan hadits-hadits lain yang shahih, terang-terangan mengharamkan bersumpah dengan nama selain Allah subhanahu wata’ala, dan yang menjelaskan bahwa perbuatan ini tergolong larangan yang bersifat kemusyrikan.

Sesungguhnya Imam Nasai meriwayatkan dengan isnad yang shahih dari Sa’ad bin Abi Waqqash, bahwa dia pernah bersumpah demi Laata dan’Uzza, kemudian menanyakan (hukumnya) kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasalam. Nabi shallallahu ‘alaihi wasalam menjawab “Katakanlah: “Tiada Tuhan yang berhak disembah selain Allah, tiada sekutu bagi-Nya. Bagi-Nya segala kerajaan dan bagi-Nya segala pujian. Dan dia Maha Kuasa atas segala sesuatu”. Kemudian tiuplah ke kiri tiga kali dan mohonlan perlindungan kepada Allah dan godaan setan yang terkutuk, dan janganlah kamu melakukannya kembali”.

Lafazh hadits ini menekankan, bagaimana kuatnya larangan bersumpah atas nama selain Allah subhanahu wata’ala. Ia juga menjelaskan bahwa (perbuatan ini) termasuk syirik dan bisikan setan. Di dalamnya dengan jelas disebutkan larangan melakukannya kembali.

Saya memohon kepada Allah subhanahu wata’ala, mudah-mudahan Dia memberikan kkita kesucian dalam beragama, kebaikan dalam niat dan kashalehan dalam amal. Mudah-mudahan Dia selalu melindungi kita dan kaum muslimin dari (bahaya) mengikuti hawa nafsu dan langkah-langkah setan. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar lagi dekat.

Panduan Shalat Idul Fithri dan Idul Adha

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, para sahabat dan orang-orang yang meniti jalan mereka hingga akhir zaman.

Berikut adalah panduan ringkas dalam shalat ‘ied, baik shalat ‘Idul Fithri atau pun ‘Idul Adha. Yang kami sarikan dari beberapa penjelasan ulama. Semoga bermanfaat. Hukum Shalat ‘Ied Menurut pendapat yang lebih kuat, hukum shalat ‘ied adalah wajib bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan yang dalam keadaan mukim[1]. Dalil dari hal ini adalah hadits dari Ummu ‘Athiyah, beliau berkata, أَمَرَنَا – تَعْنِى النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- – أَنْ نُخْرِجَ فِى الْعِيدَيْنِ الْعَوَاتِقَ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ وَأَمَرَ الْحُيَّضَ أَنْ يَعْتَزِلْنَ مُصَلَّى الْمُسْلِمِينَ.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada kami pada saat shalat ‘ied (Idul Fithri ataupun Idul Adha) agar mengeluarkan para gadis (yang baru beanjak dewasa) dan wanita yang dipingit, begitu pula wanita yang sedang haidh. Namun beliau memerintahkan pada wanita yang sedang haidh untuk menjauhi tempat shalat.“[2]

Di antara alasan wajibnya shalat ‘ied dikemukakan oleh Shidiq Hasan Khon (murid Asy Syaukani).[3]

Pertama: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terus menerus melakukannya.

Kedua: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintah kaum muslimin untuk keluar rumah untuk menunaikan shalat ‘ied. Perintah untuk keluar rumah menunjukkan perintah untuk melaksanakan shalat ‘ied itu sendiri bagi orang yang tidak punya udzur. Di sini dikatakan wajib karena keluar rumah merupakan wasilah (jalan) menuju shalat. Jika wasilahnya saja diwajibkan, maka tujuannya (yaitu shalat) otomatis juga wajib.

Ketiga: Ada perintah dalam Al Qur’an yang menunjukkan wajibnya shalat ‘ied yaitu firman Allah Ta’ala, فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

Dirikanlah shalat dan berqurbanlah (an nahr).” (QS. Al Kautsar: 2). Maksud ayat ini adalah perintah untuk melaksanakan shalat ‘ied.

Keempat: Shalat jum’at menjadi gugur bagi orang yang telah melaksanakan shalat ‘ied jika kedua shalat tersebut bertemu pada hari ‘ied. Padahal sesuatu yang wajib hanya boleh digugurkan dengan yang wajib pula. Jika shalat jum’at itu wajib, demikian halnya dengan shalat ‘ied. –Demikian penjelasan Shidiq Hasan Khon yang kami sarikan-. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Pendapat yang menyatakan bahwa hukum shalat ‘ied adalah wajib bagi setiap muslim lebih kuat daripada yang menyatakan bahwa hukumnya adalah fardhu kifayah (wajib bagi sebagian orang saja). Adapun pendapat yang mengatakan bahwa hukum shalat ‘ied adalah sunnah (dianjurkan, bukan wajib), ini adalah pendapat yang lemah. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri memerintahkan untuk melakukan shalat ini. Lalu beliau sendiri dan para khulafaur rosyidin (Abu Bakr, ‘Umar, ‘Utsman, dan ‘Ali, -pen), begitu pula kaum muslimin setelah mereka terus menerus melakukan shalat ‘ied. Dan tidak dikenal sama sekali kalau ada di satu negeri Islam ada yang meninggalkan shalat ‘ied. Shalat ‘ied adalah salah satu syi’ar Islam yang terbesar. … Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memberi keringanan bagi wanita untuk meninggalkan shalat ‘ied, lantas bagaimana lagi dengan kaum pria?”[4]

Waktu Pelaksanaan Shalat ‘Ied

Menurut mayoritas ulama –ulama Hanafiyah, Malikiyah dan Hambali-, waktu shalat ‘ied dimulai dari matahari setinggi tombak[5] sampai waktu zawal (matahari bergeser ke barat).[6]

Ibnul Qayyim mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengakhirkan shalat ‘Idul Fitri dan mempercepat pelaksanaan shalat ‘Idul Adha. Ibnu ‘Umar yang sangat dikenal mencontoh ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah keluar menuju lapangan kecuali hingga matahari meninggi.”[7]

Tujuan mengapa shalat ‘Idul Adha dikerjakan lebih awal adalah agar orang-orang dapat segera menyembelih qurbannya. Sedangkan shalat ‘Idul Fitri agak diundur bertujuan agar kaum muslimin masih punya kesempatan untuk menunaikan zakat fithri.[8]

Tempat Pelaksanaan Shalat ‘Ied

Tempat pelaksanaan shalat ‘ied lebih utama (lebih afdhol) dilakukan di tanah lapang, kecuali jika ada udzur seperti hujan. Abu Sa’id Al Khudri mengatakan, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَخْرُجُ يَوْمَ الْفِطْرِ وَالأَضْحَى إِلَى الْمُصَلَّى

Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam biasa keluar pada hari raya ‘Idul Fithri dan ‘Idul Adha menuju tanah lapang.“[9]

An Nawawi mengatakan, “Hadits Abu Sa’id Al Khudri di atas adalah dalil bagi orang yang menganjurkan bahwa shalat ‘ied sebaiknya dilakukan di tanah lapang dan ini lebih afdhol (lebih utama) daripada melakukannya di masjid. Inilah yang dipraktekkan oleh kaum muslimin di berbagai negeri. Adapun penduduk Makkah, maka sejak masa silam shalat ‘ied mereka selalu dilakukan di Masjidil Haram.”[10]

Tuntunan Ketika Hendak Keluar Melaksanakan Shalat ‘Ied

Pertama: Dianjurkan untuk mandi sebelum berangkat shalat. Ibnul Qayyim mengatakan, “Terdapat riwayat yang shahih yang menceritakan bahwa Ibnu ‘Umar yang dikenal sangat mencontoh ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mandi pada hari ‘ied sebelum berangkat shalat.”[11]

Kedua: Berhias diri dan memakai pakaian yang terbaik. Ibnul Qayyim mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa keluar ketika shalat ‘Idul Fithri dan ‘Idul Adha dengan pakaiannya yang terbaik.”[12]

Ketiga: Makan sebelum keluar menuju shalat ‘ied khusus untuk shalat ‘Idul Fithri.

Dari ‘Abdullah bin Buraidah, dari ayahnya, ia berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لاَ يَغْدُو يَوْمَ الْفِطْرِ حَتَّى يَأْكُلَ وَلاَ يَأْكُلُ يَوْمَ الأَضْحَى حَتَّى يَرْجِعَ فَيَأْكُلَ مِنْ أُضْحِيَّتِهِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berangkat shalat ‘ied pada hari Idul Fithri dan beliau makan terlebih dahulu. Sedangkan pada hari Idul Adha, beliau tidak makan lebih dulu kecuali setelah pulang dari shalat ‘ied baru beliau menyantap hasil qurbannya.”[13]

Hikmah dianjurkan makan sebelum berangkat shalat Idul Fithri adalah agar tidak disangka bahwa hari tersebut masih hari berpuasa. Sedangkan untuk shalat Idul Adha dianjurkan untuk tidak makan terlebih dahulu adalah agar daging qurban bisa segera disembelih dan dinikmati setelah shalat ‘ied.[14]

Keempat: Bertakbir ketika keluar hendak shalat ‘ied. Dalam suatu riwayat disebutkan, كَانَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْرُجُ يَوْمَ الفِطْرِ فَيُكَبِّر حَتَّى يَأْتِيَ المُصَلَّى وَحَتَّى يَقْضِيَ الصَّلاَةَ فَإِذَا قَضَى الصَّلاَةَ ؛ قَطَعَ التَّكْبِيْر

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa keluar hendak shalat pada hari raya ‘Idul Fithri, lantas beliau bertakbir sampai di lapangan dan sampai shalat hendak dilaksanakan. Ketika shalat hendak dilaksanakan, beliau berhenti dari bertakbir.”[15]

Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berangkat shalat ‘ied (Idul Fithri dan Idul Adha) bersama Al Fadhl bin ‘Abbas, ‘Abdullah bin’Abbas, ‘Ali, Ja’far, Al Hasan, Al Husain, Usamah bin Zaid, Zaid bin Haritsah, dan Ayman bin Ummi Ayman, mereka mengangkat suara membaca tahlil (laa ilaha illallah) dan takbir (Allahu Akbar).”[16]

Tata cara takbir ketika berangkat shalat ‘ied ke lapangan:

[1] Disyari’atkan dilakukan oleh setiap orang dengan menjahrkan (mengeraskan) bacaan takbir. Ini berdasarkan kesepakatan empat ulama madzhab.[17]

[2] Di antara lafazh takbir adalah, اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَاَللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ وَلِلَّهِ الْحَمْدُ

“Allahu akbar, Allahu akbar, laa ilaaha illallah wallahu akbar, Allahu akbar wa lillahil hamd (Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, tidak ada sesembahan yang berhak disembah dengan benar selain Allah, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, segala pujian hanya untuk-Nya)” Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa lafazh ini dinukil dari banyak sahabat, bahkan ada riwayat yang menyatakan bahwa lafazh ini marfu’ yaitu sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.[18]

Syaikhul Islam juga menerangkan bahwa jika seseorang mengucapkan “Allahu Akbar, Allahu akbar, Allahu akbar“, itu juga diperbolehkan.[19]

Kelima: Menyuruh wanita dan anak kecil untuk berangkat shalat ‘ied. Dalilnya sebagaimana disebutkan dalam hadits Ummu ‘Athiyah yang pernah kami sebutkan. Namun wanita tetap harus memperhatikan adab-adab ketika keluar rumah, yaitu tidak berhias diri dan tidak memakai harum-haruman.

Sedangkan dalil mengenai anak kecil, Ibnu ‘Abbas –yang ketika itu masih kecil- pernah ditanya, “Apakah engkau pernah menghadiri shalat ‘ied bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Ia menjawab, نَعَمْ ، وَلَوْلاَ مَكَانِى مِنَ الصِّغَرِ مَا شَهِدْتُهُ

Iya, aku menghadirinya. Seandainya bukan karena kedudukanku yang termasuk sahabat-sahabat junior, tentu aku tidak akan menghadirinya.”[20]

Keenam: Melewati jalan pergi dan pulang yang berbeda. Dari Jabir, beliau mengatakan, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا كَانَ يَوْمُ عِيدٍ خَالَفَ الطَّرِيقَ

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika shalat ‘ied, beliau lewat jalan yang berbeda ketika berangkat dan pulang.“[21]

Ketujuh: Dianjurkan berjalan kaki sampai ke tempat shalat dan tidak memakai kendaraan kecuali jika ada hajat. Dari Ibnu ‘Umar, beliau mengatakan, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَخْرُجُ إِلَى الْعِيدِ مَاشِيًا وَيَرْجِعُ مَاشِيًا.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berangkat shalat ‘ied dengan berjalan kaki, begitu pula ketika pulang dengan berjalan kaki.“[22]

Tidak Ada Shalat Sunnah Qobliyah ‘Ied dan Ba’diyah ‘Ied

Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- خَرَجَ يَوْمَ أَضْحَى أَوْ فِطْرٍ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ لَمْ يُصَلِّ قَبْلَهَا وَلاَ بَعْدَهَا

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah keluar pada hari Idul Adha atau Idul Fithri, lalu beliau mengerjakan shalat ‘ied dua raka’at, namun beliau tidak mengerjakan shalat qobliyah maupun ba’diyah ‘ied.“[23]

Tidak Ada Adzan dan Iqomah Ketika Shalat ‘Ied

Dari Jabir bin Samuroh, ia berkata, صَلَّيْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الْعِيدَيْنِ غَيْرَ مَرَّةٍ وَلاَ مَرَّتَيْنِ بِغَيْرِ أَذَانٍ وَلاَ إِقَامَةٍ.

“Aku pernah melaksanakan shalat ‘ied (Idul Fithri dan Idul Adha) bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bukan hanya sekali atau dua kali, ketika itu tidak ada adzan maupun iqomah.”[24]

Ibnul Qayyim mengatakan, “Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai ke tempat shalat, beliau pun mengerjakan shalat ‘ied tanpa ada adzan dan iqomah. Juga ketika itu untuk menyeru jama’ah tidak ada ucapan “Ash Sholaatul Jaam’iah.” Yang termasuk ajaran Nabi adalah tidak melakukan hal-hal semacam tadi.”[25]

Tata Cara Shalat ‘Ied

Jumlah raka’at shalat Idul Fithri dan Idul Adha adalah dua raka’at. Adapun tata caranya adalah sebagai berikut.[26]

Pertama: Memulai dengan takbiratul ihrom, sebagaimana shalat-shalat lainnya.

Kedua: Kemudian bertakbir (takbir zawa-id/tambahan) sebanyak tujuh kali takbir -selain takbiratul ihrom- sebelum memulai membaca Al Fatihah. Boleh mengangkat tangan ketika takbir-takbir tersebut sebagaimana yang dicontohkan oleh Ibnu ‘Umar. Ibnul Qayyim mengatakan, “Ibnu ‘Umar yang dikenal sangat meneladani Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengangkat tangannya dalam setiap takbir.”[27]

Ketiga: Di antara takbir-takbir (takbir zawa-id) yang ada tadi tidak ada bacaan dzikir tertentu. Namun ada sebuah riwayat dari Ibnu Mas’ud, ia mengatakan, “Di antara tiap takbir, hendaklah menyanjung dan memuji Allah.”[28] Syaikhul Islam mengatakan bahwa sebagian salaf di antara tiap takbir membaca bacaan, سُبْحَانَ اللَّهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَاَللَّهُ أَكْبَرُ . اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي وَارْحَمْنِي

Subhanallah wal hamdulillah wa laa ilaha illallah wallahu akbar. Allahummaghfirlii war hamnii (Maha suci Allah, segala pujian bagi-Nya, tidak ada sesembahan yang benar untuk disembah selain Allah. Ya Allah, ampunilah aku dan rahmatilah aku).” Namun ingat sekali lagi, bacaannya tidak dibatasi dengan bacaan ini saja. Boleh juga membaca bacaan lainnya asalkan di dalamnya berisi pujian pada Allah Ta’ala.

Keempat: Kemudian membaca Al Fatihah, dilanjutkan dengan membaca surat lainnya. Surat yang dibaca oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah surat Qaaf pada raka’at pertama dan surat Al Qomar pada raka’at kedua. Ada riwayat bahwa ‘Umar bin Al Khattab pernah menanyakan pada Waqid Al Laitsiy mengenai surat apa yang dibaca oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika shalat ‘Idul Adha dan ‘Idul Fithri. Ia pun menjawab, كَانَ يَقْرَأُ فِيهِمَا بِ (ق وَالْقُرْآنِ الْمَجِيدِ) وَ (اقْتَرَبَتِ السَّاعَةُ وَانْشَقَّ الْقَمَرُ)

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca “Qaaf, wal qur’anil majiid” (surat Qaaf) dan “Iqtarobatis saa’atu wan syaqqol qomar” (surat Al Qomar).”[29]

Boleh juga membaca surat Al A’laa pada raka’at pertama dan surat Al Ghosiyah pada raka’at kedua. Dan jika hari ‘ied jatuh pada hari Jum’at, dianjurkan pula membaca surat Al A’laa pada raka’at pertama dan surat Al Ghosiyah pada raka’at kedua, pada shalat ‘ied maupun shalat Jum’at. Dari An Nu’man bin Basyir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقْرَأُ فِى الْعِيدَيْنِ وَفِى الْجُمُعَةِ بِ (سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الأَعْلَى) وَ (هَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ الْغَاشِيَةِ) قَالَ وَإِذَا اجْتَمَعَ الْعِيدُ وَالْجُمُعَةُ فِى يَوْمٍ وَاحِدٍ يَقْرَأُ بِهِمَا أَيْضًا فِى الصَّلاَتَيْنِ.

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca dalam shalat ‘ied maupun shalat Jum’at “Sabbihisma robbikal a’la” (surat Al A’laa) dan “Hal ataka haditsul ghosiyah” (surat Al Ghosiyah).” An Nu’man bin Basyir mengatakan begitu pula ketika hari ‘ied bertepatan dengan hari Jum’at, beliau membaca kedua surat tersebut di masing-masing shalat.[30]

Kelima: Setelah membaca surat, kemudian melakukan gerakan shalat seperti biasa (ruku, i’tidal, sujud, dst).

Keenam: Bertakbir ketika bangkit untuk mengerjakan raka’at kedua.

Ketujuh: Kemudian bertakbir (takbir zawa-id/tambahan) sebanyak lima kali takbir -selain takbir bangkit dari sujud- sebelum memulai membaca Al Fatihah.

Kedelapan: Kemudian membaca surat Al Fatihah dan surat lainnya sebagaimana yang telah disebutkan di atas.

Kesembilan: Mengerjakan gerakan lainnya hingga salam.

Khutbah Setelah Shalat ‘Ied

Dari Ibnu ‘Umar, ia mengatakan, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – وَأَبُو بَكْرٍ وَعُمَرُ – رضى الله عنهما – يُصَلُّونَ الْعِيدَيْنِ قَبْلَ الْخُطْبَةِ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Abu Bakr, begitu pula ‘Umar biasa melaksanakan shalat ‘ied sebelum khutbah.”[31]

Setelah melaksanakan shalat ‘ied, imam berdiri untuk melaksanakan khutbah ‘ied dengan sekali khutbah (bukan dua kali seperti khutbah Jum’at).[32] Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan khutbah di atas tanah dan tanpa memakai mimbar.[33] Beliau pun memulai khutbah dengan “hamdalah” (ucapan alhamdulillah) sebagaimana khutbah-khutbah beliau yang lainnya.

Ibnul Qayyim mengatakan, “Dan tidak diketahui dalam satu hadits pun yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membuka khutbah ‘iednya dengan bacaan takbir. … Namun beliau memang sering mengucapkan takbir di tengah-tengah khutbah. Akan tetapi, hal ini tidak menunjukkan bahwa beliau selalu memulai khutbah ‘iednya dengan bacaan takbir.”[34]

Jama’ah boleh memilih mengikuti khutbah ‘ied ataukah tidak. Dari ‘Abdullah bin As Sa-ib, ia berkata bahwa ia pernah menghadiri shalat ‘ied bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tatkala beliau selesai menunaikan shalat, beliau bersabda, إِنَّا نَخْطُبُ فَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَجْلِسَ لِلْخُطْبَةِ فَلْيَجْلِسْ وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَذْهَبَ فَلْيَذْهَبْ

“Aku saat ini akan berkhutbah. Siapa yang mau tetap duduk untuk mendengarkan khutbah, silakan ia duduk. Siapa yang ingin pergi, silakan ia pergi.”[35]

Ucapan Selamat Hari Raya

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan, “Adapun tentang ucapan selamat (tah-niah) ketika hari ‘ied seperti sebagian orang mengatakan pada yang lainnya ketika berjumpa setelah shalat ‘ied, “Taqobbalallahu minna wa minkum wa ahaalallahu ‘alaika” dan semacamnya, maka seperti ini telah diriwayatkan oleh beberapa sahabat Nabi. Mereka biasa mengucapkan semacam itu dan para imam juga memberikan keringanan dalam melakukan hal ini sebagaimana Imam Ahmad dan lainnya. Akan tetapi, Imam Ahmad mengatakan, “Aku tidak mau mendahului mengucapkan selamat hari raya pada seorang pun. Namun kalau ada yang mengucapkan selamat padaku, aku akan membalasnya“. Imam Ahmad melakukan semacam ini karena menjawab ucapan selamat adalah wajib, sedangkan memulai mengucapkannya bukanlah sesuatu yang dianjurkan. Dan sebenarnya bukan hanya beliau yang tidak suka melakukan semacam ini. Intinya, barangsiapa yang ingin mengucapkan selamat, maka ia memiliki qudwah (contoh). Dan barangsiapa yang meninggalkannya, ia pun memiliki qudwah (contoh).”

Bila Hari ‘Ied Jatuh pada Hari Jum’at

Bila hari ‘ied jatuh pada hari Jum’at, maka bagi orang yang telah melaksanakan shalat ‘ied, ia punya pilihan untuk menghadiri shalat Jum’at atau tidak. Namun imam masjid dianjurkan untuk tetap melaksanakan shalat Jum’at agar orang-orang yang punya keinginan menunaikan shalat Jum’at bisa hadir, begitu pula orang yang tidak shalat ‘ied bisa turut hadir. Pendapat ini dipilih oleh mayoritas ulama Hambali. Dan pendapat ini terdapat riwayat dari ‘Umar, ‘Utsman, ‘Ali, Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas dan Ibnu Az Zubair.

Dalil dari hal ini adalah:

Pertama: Diriwayatkan dari Iyas bin Abi Romlah Asy Syamiy, ia berkata, “Aku pernah menemani Mu’awiyah bin Abi Sufyan dan ia bertanya pada Zaid bin Arqom, أَشَهِدْتَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عِيدَيْنِ اجْتَمَعَا فِى يَوْمٍ قَالَ نَعَمْ. قَالَ فَكَيْفَ صَنَعَ قَالَ صَلَّى الْعِيدَ ثُمَّ رَخَّصَ فِى الْجُمُعَةِ فَقَالَ « مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّىَ فَلْيُصَلِّ ».

“Apakah engkau pernah menyaksikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertemu dengan dua ‘ied (hari Idul Fithri atau Idul Adha bertemu dengan hari Jum’at) dalam satu hari?” “Iya”, jawab Zaid. Kemudian Mu’awiyah bertanya lagi, “Apa yang beliau lakukan ketika itu?” “Beliau melaksanakan shalat ‘ied dan memberi keringanan untuk meninggalkan shalat Jum’at”, jawab Zaid lagi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang mau shalat Jum’at, maka silakan melaksanakannya.”[36]

Kedua: Dari ‘Atho’, ia berkata, “Ibnu Az Zubair ketika hari ‘ied yang jatuh pada hari Jum’at pernah shalat ‘ied bersama kami di awal siang. Kemudian ketika tiba waktu shalat Jum’at Ibnu Az Zubair tidak keluar, beliau hanya shalat sendirian. Tatkala itu Ibnu ‘Abbas berada di Thoif. Ketika Ibnu ‘Abbas tiba, kami pun menceritakan kelakuan Ibnu Az Zubair pada Ibnu ‘Abbas. Ibnu ‘Abbas pun mengatakan, “Ia adalah orang yang menjalankan sunnah (ajaran Nabi) [ashobas sunnah].”[37] Jika sahabat mengatakan ashobas sunnah(menjalankan sunnah), itu berarti statusnya marfu’ yaitu menjadi perkataan Nabi.[38]

Diceritakan pula bahwa ‘Umar bin Al Khottob melakukan seperti apa yang dilakukan oleh Ibnu Az Zubair. Begitu pula Ibnu ‘Umar tidak menyalahkan perbuatan Ibnu Az Zubair. Begitu pula ‘Ali bin Abi Tholib pernah mengatakan bahwa siapa yang telah menunaikan shalat ‘ied maka ia boleh tidak menunaikan shalat Jum’at. Dan tidak diketahui ada pendapat sahabat lain yang menyelisihi pendapat mereka-mereka ini.[39]

Catatan: Dianjurkan bagi imam masjid agar tetap mendirikan shalat Jum’at supaya orang yang ingin menghadiri shalat Jum’at atau yang tidak shalat ‘ied bisa menghadirinya. Dalil dari hal ini adalah dari An Nu’man bin Basyir, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca dalam shalat ‘ied dan shalat Jum’at “sabbihisma robbikal a’la” dan “hal ataka haditsul ghosiyah”.” An Nu’man bin Basyir mengatakan begitu pula ketika hari ‘ied bertepatan dengan hari Jum’at, beliau membaca kedua surat tersebut di masing-masing shalat.[40] Karena imam dianjurkan membaca dua surat tersebut pada shalat Jum’at yang bertepatan dengan hari ‘ied, ini menunjukkan bahwa shalat Jum’at dianjurkan untuk dilaksanakan oleh imam masjid.

Siapa saja yang tidak menghadiri shalat Jum’at dan telah menghadiri shalat ‘ied –baik pria maupun wanita- maka wajib baginya untuk mengerjakan shalat Zhuhur (4 raka’at) sebagai ganti karena tidak menghadiri shalat Jum’at.[41] Demikian beberapa penjelasan ringkas mengenai panduan shalat Idul Fithri dan Idul Adha. Semoga bermanfaat. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.