Rabu, 08 September 2010

Hukum Bersumpah Atas Nama Selain Allah Subhanahu wata’ala

Tidak dibenarkan bersumpah dengan nama sesuatu makhlukpun, baik itu Nabi, Ka’bah, amanah atau yang lain. Ini adalah pendapat jumhur (sebagian besar) ulama, bahkan ada yang mengatakan bahwa ia sudah merupakan ijma’ (konsensus para ulama). Memang ada diriwayatkan khilaf syaaz (pendapat lain yang ganjil) yang mengatakan bolehnya bersumpah demi Nabi Allah. Pendapat ini sama sekali tidak mempunyai kekuatan hukum, bahkan dianggap sebagai pendapat yang bathil, karena perbedaan ini terjadi setelah adanya ijma’ para ulama sebelumnya (yang melarang hal tersebut). Di samping itu, pendapat ini bertentangan dengan hadits-hadits shahih dalam masalah ini, antara lain:

Diriwayatkan oleh Imam Bukhary dan Imam Muslim dari Almirul Mukminin Umar bin Khattab, bahwa sesungguhnya Nabi bersabda: “Barangsiapa yang bersumpah: Demi Lata dan Uzza maka hendaklah ia mengatakan: “Laa ilaha illa Allah”.


Hal ini dikarenakan orang yang bersumpah atas nama selain Allah subhanahu wata’ala, berarti telah berbuat suatu kemusyrikan. Maka sebagai tebusan (kaffarat)nya, ia mesti mengucapkan kalimat tauhid (kembali) dengan jujur dan ikhlas, agar dosa syirik yang terlanjur ia lakukan dapat terhapus.

Imam Tirmidzy dan Al Hakim meriwayatkan dengan sanad yang shahih dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasalam bersabda: “Barangsiapa yang bersumpah dengan nama selain Allah, maka sesungguhnya ia telah kafir atau berbuat syirik”.

Dan Imam Abu Daud meriwayatkan dari Buraidah bin Al Hushaib, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasalam bersabda: “barangsiapa yang bersumpah demi amanah, maka dia tidak termasuk golongan kami”.

Dan diriwayatkan dari Abu Hurairah, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasalam bersabda: “Janganlah kamu bersumpah demi bapak-bapakmu, demi ibu-ibumu dan demi tandingan-tandingan selain Allah. Dan jangan pula kamu bersumpah atas nama Allah kecuali kamu dalam keadaan jujur”. HR. Abu Daud dan Nasa-i

Di antara ulama yang menukil ijma’ dalam mengharamkan bersumpah atas nama selain Allah subhanahu wata’ala, Abu Umar bin Abdil Barr An Namiry rahimahullah. Sesungguhnya sebagian ulama ada yang memakai istilah karohah (makruh) dalam hukum ini. Istilah ini mesti dipahami sebagai karohah tahrim (makruh dengan makna haram). Hal ini demi mengamalkan nash-nash (dalil-dalil) dan dalam rangka berbaik sangka kepada ulama.

Sebagian orang yang menganggap ringan masalah ini mencari-cari alasan (untuk membolehkannya) dengan adanya suatu lafazh hadits dalam Shahih Muslim, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasalam pernah berkata kepada seseorang yang bertanya tentang syari’ah Islam. (Setelah orang itu pergi dan berjanji akan mengamalkannya tanpa menambah dan mengurangi) Beliau berkata: “Demi bapaknya, ia akan beruntung bila jujur (mengamalkannya)”.

Sebagai jawabannya, bahwa lafazh ini adalah riwayat yang syaaz (ganjil), berbeda sekali dengan hadits-hadits yang shahih. Oleh sebab itu, tidak boleh dijadikan sebagai dalil. Dan inilah hukumnya riwayat yang ganjil menurut para ulama, dimana seseorang meriwayatkan sesuatu yang bertentangan dengan apa yang diriwayatkan sekumpulan (rawi) yang tsiqat (dapat dipercaya).

Di samping itu, ada kemungkinan terjadi tashif (pengubahan) pada lafazh ini –seperti yang dikemukakan oleh Ibnu Abdil Barr rahimahullah yang mana pada asalnya adalah berbunyi: “Demi Allah, ia pasti beruntung”. Lalu sebagian penulis atau perawi (hadits) mengubahnya menjadi seperti di atas.

Dan kemungkinan lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wasalam mengatakan yang demikian sebelum datang larangan bersumpah dengan nama selain Allah.

Bagaimanapun, riwayat ini adalah riwayat yang ganjil, berbeda dengan riwayat perawi-perawi yang lain. Oleh sebab itu, tidaklah pantas bagi orang yang beriman kepada Allah subhanahu wata’ala dan hari kemudian untuk menjadikannya alasan, dan meninggal­­kan hadits-hadits lain yang shahih, terang-terangan mengharamkan bersumpah dengan nama selain Allah subhanahu wata’ala, dan yang menjelaskan bahwa perbuatan ini tergolong larangan yang bersifat kemusyrikan.

Sesungguhnya Imam Nasai meriwayatkan dengan isnad yang shahih dari Sa’ad bin Abi Waqqash, bahwa dia pernah bersumpah demi Laata dan’Uzza, kemudian menanyakan (hukumnya) kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasalam. Nabi shallallahu ‘alaihi wasalam menjawab “Katakanlah: “Tiada Tuhan yang berhak disembah selain Allah, tiada sekutu bagi-Nya. Bagi-Nya segala kerajaan dan bagi-Nya segala pujian. Dan dia Maha Kuasa atas segala sesuatu”. Kemudian tiuplah ke kiri tiga kali dan mohonlan perlindungan kepada Allah dan godaan setan yang terkutuk, dan janganlah kamu melakukannya kembali”.

Lafazh hadits ini menekankan, bagaimana kuatnya larangan bersumpah atas nama selain Allah subhanahu wata’ala. Ia juga menjelaskan bahwa (perbuatan ini) termasuk syirik dan bisikan setan. Di dalamnya dengan jelas disebutkan larangan melakukannya kembali.

Saya memohon kepada Allah subhanahu wata’ala, mudah-mudahan Dia memberikan kkita kesucian dalam beragama, kebaikan dalam niat dan kashalehan dalam amal. Mudah-mudahan Dia selalu melindungi kita dan kaum muslimin dari (bahaya) mengikuti hawa nafsu dan langkah-langkah setan. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar lagi dekat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar